kievskiy.org

10 Hal yang MUI Haramkan di Medsos, Nomor 7 Mengejutkan

BANDUNG, (PR).- Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan fatwa haram mengenai penggunaan media sosial. Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat Hasanudin AF, kini keberadaan media sosial sudah sering disalahgunakan menjadi perantara untuk menebar hal-hal yang bersifat negatif atau mudarat.

"Banyak hal yang dilansir di medsos itu terkait ujaran kebencian, berita bohong, pornografi dan itu menyebar luas itu di masyarakat," ujarnya saat berbincang dalam siaran di Radio PRFM, Senin 5 Juni 2017.

Menurutnya, MUI pun tidak gegabah dalam pengambilan keputusan itu. Keputusan diambil setelah melalui berbagai kajian termasuk masukan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

"Secara moral sudah tentu sebagai seorang muslim harus mengikuti ajaran agama yang ada di Alquran dan sunah rasul. Media sosial itu ibarat pisau bermata dua, bergantung digunakannya.  Kalau digunakan positif, ya akan positif, kalau negative, ya akan negatif. Saya kira yang sifatnya negatif dan memberikan mudarat ke orang lain itu haram. Kalau jadi tuntunan sudah barang tentu itu hukumnya halal," tuturnya.

Berdasarkan dari pendapat para ulama dan pleno, setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:

1. Melakukan gibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.

2. Melakukan perisakan (bully), menyebarkan ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan.

3. Menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.

4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat