kievskiy.org

KPK: Pegawai Negeri Terima Hadiah Lebaran Sama dengan Terima Gratifikasi

JAKARTA, (PR).- Hari Raya Idulfitri identik juga dengan berbagi hadiah lebaran. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali mengingatkan seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi. Gratifikasi ini yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas. Penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan memiliki resiko sanksi pidana.

Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo. UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hadiah atau bingkisan yang diterima oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara akan langsung dianggap gratifikasi atau suap jika tak dilaporkan kepada KPK selama 30 hari kerja sejak diterima. Imbauan ini disampaikan terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriah

“Jadi semua hadiah wajib ditolak, atau laporkan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, seperti dalam keterangan resminya di laman www.kpk.go.id, Senin 26 Juni 2017.

Agus mengatakan dalam agama Islam memang tak ada larangan menerima hadiah. Namun, hadiah yang bisa mempengaruhi keputusan terkait jabatan seseorang, masuk dalam kategori gratifikasi yang melanggar undang-undang. Hadiahnya bisa berupa uang tunai, bingkisan makanan minuman, parsel, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya dari rekanan atau pengusaha. Maupun masyarakat yang berhubungan dengan jabatannya.

Konflik kepentingan

Dia menyatakan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi bertentangan dengan kode etik dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selain larangan menerima gratifikasi, KPK juga melarang pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk mengggunakan mobil dinas untuk mudik.

“Penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi itu termasuk penyalahgunaan kekuasaan,” kata Agus.

Laporan hadiah lebaran meningkat

Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat dalam dua tahun terakhir laporan yang diterima terkait hadiah Lebaran meningkat. Hal tersebut disampaikan Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono dalam keterangan resminya di laman www.kpk.go.id, pada Senin 26 Juni 2017.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat