kievskiy.org

PSHK: Perppu Ormas Tidak Memenuhi Tiga Prasyarat Kondisi dari MK

MENKO Polhukam Wiranto (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara (kedua kiri) memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu 12 Juli 2017. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.*
MENKO Polhukam Wiranto (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara (kedua kiri) memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu 12 Juli 2017. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.*

 

JAKARTA, (PR).- Ketidaksetujuan muncul atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Selain Hizbut Tahrir Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan pun menentang terbitnya perppu tersebut. 

Peneliti PSHK Rizky Argama mengatakan, alasan penerbitan Perppu Ormas memiliki kelemahan, baik dalam hal proses maupun substansi.  

Dari segi prosedural, dikatakannya penerbitan Perppu Ormas tidak memenuhi tiga prasyarat kondisi sebagaimana dinyatakan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 38/PUU-VII/2009. Tiga prasyarat itu, yaitu adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU, adanya kekosongan hukum karena UU yang dibutuhkan belum ada atau tidak memadai, dan kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan prosedur normal pembuatan UU. 

"Ketiga prasyarat itu tidak terpenuhi karena tidak adanya situasi kekosongan hukum terkait prosedur penjatuhan sanksi terhadap ormas," ujarnya, Kamis, 13 Juli 2017. 

Sementara dari segi susbtansial, Perppu Ormas dikatakannya telah menghilangkan bagian penting dari jaminan kebebasan berserikat di Indonesia, yaitu proses pembubaran organisasi melalui pengadilan. Menurutnya, pasal 61 Perppu Ormas memungkinkan pemerintah secara sepihak mencabut status badan hukum ormas tanpa didahului proses pemeriksaan di pengadilan. 

"Padahal, proses itu penting untuk menjamin prinsip due process of law yang memberikan ruang kepada ormas untuk membela diri dan memberikan kesempatan bagi hakim untuk mendengar argumentasi para pihak berperkara secara adil," tuturnya. 

Dia menilai, mekanisme ini juga mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pemerintah dalam membubarkan ormas. "Perppu Ormas telah menempatkan posisi negara kembali berhadap-hadapan dengan organisasi masyarakat sipil, sama seperti yang terjadi pada masa Orde Baru," ujarnya.

Ancaman Ideologi

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Wiranto mengatakan, alasan diterbitkannya perppu adalah karena sudah ada ancaman terhadap ideologi negara, pancasila. Kondisi dinilainya sudah mendesak dengan adanya ancaman penggantian ideologi negara. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat