kievskiy.org

Job Fair Dilarang Pungut Biaya dari Pencari Kerja

 Para pencari kerja mengantri di acara pameran bursa kerja atau job fair di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017.*
Para pencari kerja mengantri di acara pameran bursa kerja atau job fair di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017.*

JAKARTA, (PR).- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menemukan pelanggaran saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap pelaksanaan pameran bursa kerja atau job fair di Gedung Smesco, Jakarta. Garuda, sebagai Event Organizer (EO) penyelenggara job fair melanggar aturan dengan memungut bayaran kepada pencari kerja (Pencaker) yang ingin melamar kerja.

Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari para pencari kerja, dan pengamatan langsung yang dilakukan oleh tim dari Kemnaker. "Hasil sidak ditemukan fakta bahwa para pencaker harus memiliki kartu member untuk masuk ke ruang job fair. Kartu member bisa diperoleh di toko buku Gramedia, daftar melalui email atau beli di lokasi dengan harga 50 ribu," kata Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Nurahman di Jakarta, Kamis, 13 Juli 2017.

Tim dari Kemnaker dan Suku Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Selatan yang diturunkan ke lokasi job fair langsung melakukan dialog dengan manajemen EO. Hasil pertemuan menyepakati bahwa penyelenggaraan job fair harus digratiskan dan para pencaker yang belum memiliki kartu member diperbolehkan masuk ke ruang job fair. 

"Hasil dialog disepakati bahwa yang tidak memiliki member diperbolehkan mengikuti job fair. Pihak EO juga berjanji tidak akan memungut bayaran lagi pada penyelenggaraan job fair selanjutnya," ungkap Nurahman.

Penyelenggaraan job fair yang memungut biaya kepada pencari kerja melanggar Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan keppres 36 tahun 2002 tentang pengesahan ratifikasi konvensi ILO nomor 88 mengenai lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja. 

Selain itu, melanggar juga Permenaker nomor 39 tahun 2016 Pasal 54 ayat 3 yang menyebutkan bahwa penyelenggara pameran kesempatan kerja (Job Fair) dilarang melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun kepada pencari kerja.

Menurut Nurahman dalam peraturan perundang-undangan  tersebut sudah jelas dan tegas melarang job fair berbayar apa pun alasannya. "Job fair harus gratis apapun alasannya apakah itu khusus member atau pencaker secara umum. Tidak boleh ada pungutan. Job fair khusus member hanya alasan EO untuk mengakali aturan saja," ujar Nurahman.

Sanksi bagi Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), Bursa Kerja Khusus (BKK), dan EO pameran kesempatan kerja yang melanggar jelas yaitu mulai peringatan tertulis, pemberhentian sementara, sebagian atau keseluruhan kegiatan hingga pencabutan izin usaha atau pembatalan tanda daftar.

"Sesuai dengan Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 pasal 66 ayat 1, 2, 3 sanksi bagi LPTKS, BKK, penyelenggara pameran kesempatan kerja dan pemberi kerja berupa peringatan tertulis sampai pencabutan izin usaha," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat