kievskiy.org

Tanggapi Gugatan Yusril Soal Larangan Benih Lobster ke MA, KKP: Kami Akan Hadapi

Penyelundupan 100.000 benih lobster alias benur dari Cilegon ke Singapura berhasil digagalkan aparat.
Penyelundupan 100.000 benih lobster alias benur dari Cilegon ke Singapura berhasil digagalkan aparat. /DOK. BKIPM BANDUNG DOK. BKIPM BANDUNG

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Kelautan dan Perikanan menanggapi mengenai gugatan oleh Pengacara yusril Ihza Mahendra mengenai larangan ekspor benih bening lobster (BBL) ke Mahmakamah Agung (MA).

Juru bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi menyampaikan, pihaknya tidak mempermasalahkan soal gugatan yang dilayangkan oleh Yusril Ihza Mahendra ke MA.

Namun yang pasti kata dia, hingga saat ini, KKP belum menerima surat tembusan permohonan.

"Silahkan saja kalau ada pihak yang mengajukan judicial review, karena hal ini memang merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Tapi saya cek ke Biro Hukum di KKP ternyata belum menerima surat (tembusan) permohonan tersebut," kata Wahyu kepada Pikiran-Rakyat.com melalui sambungan telepon, Rabu, 20 Oktober 2021.

Baca Juga: 3 Keuntungan Servis Rutin di Bengkel Resmi, Bisa Bikin Harga Jual Mobil Tinggi

Atas gugatan ini, Wahyu menjelaskan, KKP akan memberikan tanggapan di sidang uji materi di MA. Saat ini tim hukum telah disiapkan oleh Biro Hukum di KKP.

"Tentu saja akan ada tim hukum dari Biro Hukum yang akan memberikan tanggapan di sidang JR. Kami sudah mempunyai tim untuk itu, bagaimana substansinya sedang diproses oleh tim kami," tuturnya.

Wahyu mengatakan, pada prinsipnya, larangan izin ekspor benih lobster ini sejatinya sudah dipertimbangkan dari berbagai aspek. Termasuk kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat nelayan.

Kebijakan larangan izin ekspor BBL ini kata dia juga telah ditindak lanjuti dengan menghidupkan kembali usaha budidaya lobster.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat