kievskiy.org

Indonesia Akhirnya Kuasai 51% Saham Freeport

ANGGOTA Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) mengikuti aksi dukungan pada pemerintah Indonesia dalam menghadapi PT Freeport, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa, 7 Maret 2017 lalu. Mereka menuntut supaya kedaulatan negara Republik Indonesia dalam menerapkan aturan dan pengelolaan sumber daya alamnya dikembalikan.*
ANGGOTA Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) mengikuti aksi dukungan pada pemerintah Indonesia dalam menghadapi PT Freeport, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa, 7 Maret 2017 lalu. Mereka menuntut supaya kedaulatan negara Republik Indonesia dalam menerapkan aturan dan pengelolaan sumber daya alamnya dikembalikan.*

JAKARTA, (PR).- Perundingan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia akhirnya mencapai kesepakatan. Ada lima butir kesepakatan dari hasil perundingan itu. Satu butir kesepakatan yang paling banyak disorot, yakni penjualan saham PT FI (divestasi) sebanyak 51% untuk kepemilikan nasional, akhirnya disetujui oleh PT FI.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengumumkan hasil kesepakatan itu pada Selasa, 29 Agustus 2017. Adapun perundingan finalnya berlangsung pada Minggu, 27 Agustus 2017. Hasil kesepakatan itu juga menandai terpenuhinya ketentuan yang sejatinya telah ditetapkan ketika Kontrak Karya PT FI kedua terbit pada tahun 1991.

Berdasarkan Pasal 24 Kontrak Karya Tahun 1991, divestasi perusahaan tambang yang mulai beroperasi sejak tahun 1973 itu dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah melepas saham ke pihak nasional sebesar 9,3 persen dalam 10 tahun pertama sejak 1991. Kemudian divestasi tahap kedua mulai 2001 dengan cara melepas saham sebanyak 2 persen setiap tahunnya. Itu dilakukan sampai kepemilikan nasional menjadi 51 persen.

Berdasarkan Kontrak Karya Kedua itu, divestasi sebesar 51 persen kepada kepemilikan nasional sudah terpenuhi pada tahun 2011. Akan tetapi, persentase divestasi PT FI kepada kepemilikan nasional nyatanya hanya 9,36 persen.

Dalam hasil kesepakatan baru, Ignasius Jonan mengatakan, PT FI akhirnya setuju melakukan divestasi saham sebanyak 51 persen untuk kepemilikan. Namun demikian, belum ada pernyataan lebih lanjut mengenai tahapan realisasi divestasi itu.

"Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia," katanya.

Ignasius Jonan mengatakan, hasil perundingan telah sesuai dengan instruksi presiden. Instruksi itu berupa mengedepankan kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Papua. Juga kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, serta menjaga iklim investasi tetap kondusif.

"Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada kami agar kesepakatan ini segera dijabarkan dan dilaksanakan, serta dilaporkan kepada beliau," ujarnya.

Berbulan-bulan dengan Freeport

Menurutnya, perundingan dengan PT Freeport Indonesia telah berlangsung berbulan-bulan. Hal itu menandakan adanya poin-poin perundingan yang menjadi perdebatan alot di antara kedua pihak. Bahkan, setelah adanya kesepakatan di antara kedua pihak, masih akan ada perumusan-perumusan hasil kesepakan dalam sepekan kedepan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat