kievskiy.org

Bupati Kukar Jadi Tersangka, Sekda: Bukan Tambang dan Perkebunan

JAKARTA, (PR).- KPK menetapkan Bupati Kukar (Kutai Kartanegara) Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

"Di Kutai Kertanegara itu bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan). Nanti teman-teman di lapangan biarkan melakukan langkah-langkah. Nanti Pak Febri biar mengumumkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa 25 September 2017.

Menurut Agus, tim KPK memang melakukan penggeledahan di kantor Bupati Kukar, Kalimantan Timur.

"Tadi penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti, kalau tidak salah Kantor Bupati," ujar Agus. Dari penelusuran yang dilakukan Antara, Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi selama menjabat dua periode sebagai Bupati yaitu 2010-2015 dan 2016-2021.

Dalam surat permohonan bantuan pengamanan yang dikirim KPK kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Timur oleh KPK yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman, disebutkan KPK tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Rita Widyasari selaku Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021, bersama-sama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama.

"Yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," katanya mengutip isi surat tersebut.

Rita Widyasari disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Bukan soal tambang dan perkebunan

Sekretaris Daerah Kukar Marli mengemukakan, penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen yang dimiliki Pemkab, salah satunya terkait dokumen perjanjian kerja sama.

Akan tetapi, Marli membantah bahwa dokumen yang diminta oleh penyidik KPK tersebut terkait perjanjian kerja sama tambang maupun perkebunan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat