kievskiy.org

Diduga Maling Uang Rakyat , Kepala Desa Sodong Pandeglang dan Anaknya Ditangkap Polisi

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/mohamed Hassan

 

PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang menangkap mantan Kepala Desa Sodong inisial SJ (54) dan anaknya YP (29). Keduanya diduga telah melakukan tindakan maling uang rakyat (korupsi) dana desa lebih dari Rp400 juta.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, SJ ditangkap usai merampok duit dana desa pada 22 April 2020 lalu.

Dari sana penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi termasuk saksi ahli dan menetapkan anaknya YP sebagai tersangka.

"Hasil pemeriksaan tersebut YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong yang merupakan anaknya pada tanggal 21 Juli 2021 ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana desa tersebut," kata Shinto dalam keterangannya, Rabu, 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Malang Nasib Pria di Garut, Dicurigai Mencuri Sayur Dikubur Hidup-hidup hingga Tewas

Shinto menjelaskan, awal perkara tersebut terjadi ketika Desa Sodong, Kecamatan Saketi menerima dana desa dari APBN melalui APBD Kabupaten Pandeglang Tahun 2019 sebesar Rp. 772.834.000 untuk pembangunan desa.

Kemudian YP selaku Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong melakukan pengajuan proposal pengajuan dana tersebut.

Namun dalam proposal pengajuan dana tersebut realiasasi pembangunan yang dilakukan hanya sebesar Rp. 354.413.135.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat