kievskiy.org

Aturan Tes PCR bagi Perjalanan Udara Dinilai Mubazir, Epidemiolog: Kebijakannya Sendiri Perlu Evaluasi

Ilustrasi tes PCR.
Ilustrasi tes PCR. /PIXABAY/Stephan_Hoesl PIXABAY/Stephan_Hoesl

PIKIRAN RAKYAT - Setelah sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga tes PCR tak lebih dari Rp300.000, kini pemerintah menetapkan harga tes PCR di semua moda transportasi senilai Rp275.000.

Namun, menanggapi kebijakan tes PCR ini, Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane menilai kebijakan uji usap PCR yang diberlakukan bagi pelaku perjalanan udara merupakan hal yang mubazir.

Sebab, menurut Masdalina seharusnya lebih ditujukan bagi pelaku perjalanan internasional untuk mencegah masuknya virus corona varian baru ke Tanah Air.

Sebagaimana sejak 24 Oktober, berlaku aturan perjalanan bagi calon penumpang pesawat untuk wajib membawa surat bebas Covid-19, dengan melalui tes PCR.

Baca Juga: Menangis Saat Dihipnotis, Celine Evangelista Minta Maaf ke Stefan William dan Singgung Soal Kebahagiaan

Pemberlakuan tes cepat reaksi berantai polimerase (real time polymerase chain reaction/RT-PCR) pada penumpang pesawat dikarenakan mereka lebih berisiko tertular Covid-19 saat di dalam kabin kata pejabat Kementerian Kesehatan RI.

Seperti diketahui, mulai 24 Oktober 2021 Bandara Soekarno-Hatta mengimplementasikan ketentuan di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sesuai dengan SE tersebut, penumpang pesawat tujuan dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Lebih lanjut, terkait hal ini, Masdalina menyebut fungsi dasar pengujian adalah untuk diagnostic, penyaringan, dan menangkal untuk varian-varian baru Covid-19 yang datang dari luar negeri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat