kievskiy.org

Warga Petamburan Mengaku Belum Terima Ganti Rugi Sejak 1997, Pemprov DKI Diduga Maladministrasi

Ilustrasi penggusuran
Ilustrasi penggusuran /Pikiran Rakyat/ BAGUS AHMAD RIZALDI Pikiran Rakyat

 

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diduga melakukan tindakan maladministrasi karena melakukan penundaan berlarut di kasus sederhana milik (rusunami) Petamburan, Jakarta Pusat.

"Dugaan ada, (karena) penundaan berlarut," ujarnya kepada Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 28 Oktober 2021.

Teguh menjelaskan, warga RW 9 Kelurahan Petamburan menggugat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta melalui gugatan perwakilan kelompok atau class action.

Gugatan tersebut kata Teguh dilayangkan karena warga belum menerima ganti rugi dari penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI pada tahun 1997 yang sekarang menjadi rusun Petamburan.

Baca Juga: Yamaha Aerox 155 Hedon Asal Bandung, Saat Modifikasi Motor Dipadukan dengan Fashion

Berdasarkan putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 107/pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKi Jakarta no 377/Pdt/2004/Pt.DKI tanggal 23 Desember 2004 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI no 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006 jo. Putusan MAhkamah Agung RI nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015 dengan amar putusan menghukum Pemprov DKI Jakarta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp4,73 Miliar.

"Namun sejak putusan itu inkracht sejak tahun 2003 sampai sekarang warga belum mendapat haknya," ucapnya.

Teguh menjelaskan, alasan Pemprov Jakarta menunda membayar ganti rugi karena adanya upaya hukum melalui peninjauan kembali (PK).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat