kievskiy.org

KPI Bertekad Jadikan Indonesia Poros Maritim Dunia

JAKARTA, (PR).- Pengurus Pusat Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mengeluarkan 8 rekomendasi, antara lain, KPI bertekad menyukseskan program pemerintah di sektor maritim. Hal itu terutama menyangkut tol laut dan pemberantasan illegal fishing guna menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

"Oleh karena itu, KPI turut menyosialisasikan regulasi-regulasi nasional dan internasional, terutama menyangkut hak-hak dan kewajibannya selama bekerja di kapal-kapal nasional maupun asing," kata Mathias Tambing yang baru terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat KPI dalam Kongres Luar Biasa di Jakarta, 21 Desember 2017. Mathias Tambing menggantikan Capt. Hasudungan Tambunan yang memimpin KPI sejak 2014.

Kongres Luar Biasa juga menetapkan susunan untuk masa bakti 5 tahun ke depan, 10 resolusi kepada pemerintah dan 8 rekomendasi untuk internal organisasi. KLB KPI diikuti 100 peserta dari perwakilan anggota aktif yang bekerja di kapal-kapal dalam/luar negeri dan 6 Pengurus Cabang KPI se Indonesia.

Pengurus baru KPI terdiri dari Capt. W.S. Trisno sebagai Wakil Ketua Umum I, Capt. Jerry J. Paat sebagai Wakil Ketua Umum II. I Dewa Nyoman Budiasa sebagai Sekretaris Jenderal, Sonnny Pattiselanno sebagai Wakil Sekretaris Jenderal. Kelima orang pengurus baru ini juga ditetapkan sebagai Badan Pengurus Harian (BPH) KPI.

Menurut Mathias, selain menetapkan susunan pengurus untuk masa bakti 5 tahun ke depan, kongres juga menetapkan 10 resolusi kepada pemerintah dan 8 rekomendasi untuk internal organisasi. "Resolusi itu meliputi, KPI meminta pemerintah agar ILO Maritime Labour Convention (MLC) 2006 yang telah diratifikasi melalui UU No. 15/2016 ditetapkan sebagai aturan hukum bersifat Lex Specialist yang mengatur tata aturan hukum hubungan industrial bagi pelaut Indonesia," katanya.

Kedua, lanjut Mathias, Kementerian Ketenagakerjaan diminta segera mengimplementasikan ILO MLC melalui penyusunan regulasi nasional yang komprehensif guna memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan yang maksimal bagi pelaut Indonesia.

Ketiga, pemerintah diminta segera meratifikasi konvensi ILO Nomor 188 tentang Work dan Fsihing Sector dan menjadikannya sebagai aturan hukum bersifat Lex Specialist yang mengatur hubungan industrial bagi pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal perikanan. "Hal ini untuk memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan maksimal bagi pelaut-pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal perikanan domestik maupun asing," ujarnya.

Keempat, pemerintah diminta segera menetapkan standar upah minimum sektoral pelaut yang bekerja di kapal-kapal domestik, minimal dua kali dari upah minimum setempat.

Kelima, pemerintah diminta mengadopsi dan menetapkan standar upah minimum pelaut yang ditetapkan ILO sebagai standar upah minimum bagi pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal asing.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat