kievskiy.org

Kenapa Pencuri Ayam Dihukum Lebih Lama daripada Maling Uang Rakyat? Novel Baswedan Ungkap Pandangannya

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan.
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. /Antara/Dhemas Reviyanto Antara/Dhemas Reviyanto

PIKIRAN RAKYAT - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan, pidana maling uang rakyat memiliki banyak delik.

Novel Baswedan menuturkan, terdapat beberapa delik pidana maling uang rakyat, seperti delik suap dan delik kerugian keuangan negara.

Pernyataannya terkait delik pidana maling uang rakyat tersebut disampaikan usai mendapat pertanyaan dari netizen tentang ‘mengapa pencuri ayam hukumannya lebih lama daripada maling uang rakyat?’

“Kita perlu paham dulu, pidana korupsi itu banyak deliknya. Ada terkait delik suap, ada delik terkait dengan kerugian keuangan negara,” ucapnya.

Baca Juga: Oknum Polisi Disebut-sebut Saksi Kunci Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Taufan: Usut Tuntas

“Begitu juga dengan pidana umum. Contohnya, kalau tadi bicara pencurian ya, itu ada pencurian ringan, pencurian biasa, pencurian pemberatan, dan ada pencurian dengan kekerasan,” katanya menerangkan, seperti dikutip dari kanal YouTube Novel Baswedan pada 1 November 2021.

Mantan penyidik KPK itu menerangkan bahwa, pencurian biasa memiliki ancaman hukuman 5 tahun.

“Pencurian biasa itu ancaman hukumannya 5 tahun, dan kemudian pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimalnya 7 tahun, dan pencurian dengan kekerasan, seingat saya 12 tahun,” tuturnya.

Menurutnya, dalam beberapa kasus bisa jadi mendapatkan sanksi yang berat sesuai dengan ancaman maksimal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat