kievskiy.org

KPK Panggil Lima Saksi Terkait Kasus Korupsi Bupati Subang

Bupati Subang Imas Aryumningsih menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2018 lalu. KPK resmi menahan Bupati Subang Imas Aryumningsih, Kabid Perizinan Pemkab Subang Asep Santika, serta dua orang swasta Miftahudin dan Darta yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 13 Februari 2018 malam dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang sebesar Rp 4,5 miliar.*
Bupati Subang Imas Aryumningsih menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2018 lalu. KPK resmi menahan Bupati Subang Imas Aryumningsih, Kabid Perizinan Pemkab Subang Asep Santika, serta dua orang swasta Miftahudin dan Darta yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 13 Februari 2018 malam dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang sebesar Rp 4,5 miliar.*

JAKARTA, (PR).- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang.

"Dijadwalkan pemeriksaan lima saksi untuk tersangka Imas Aryumningsih, Bupati Subang terkait pengurusan perizinan di Pemkab Subang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 26 Februari 2018, seperti dilansir Kantor Berita Antara.

Lima saksi itu antara lain Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang Sumarna, Kasi Pengawasan Yanto Budiman, Kasi Pelayanan Sutiana, Kepala Bidang Penanaman Modal Wawa Tursatwa, dan seorang sekretaris bernama Suparjan.

Diketahui, Imas Aryumningsih bersama tiga orang lainnya, yakni Miftahhudin dan Darta dari unsur swasta serta Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dari peristiwa tangkap tangan terkait kasus itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 337,3 juta beserta dokumen bukti penyerahan uang. KPK menduga Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.

Sebagai pihak yang diduga penerima Imas Aryumningsih, Data, dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan diduga pihak pemberi Miftahhudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat