kievskiy.org

Penyederhanaan Peraturan Perizinan Dongkrak Investasi

Peserta yang terdiri atas bupati, walikota dan ketua DPRD se-Indonesia menghadiri rapat kerja pemerintah yang dihadiri olehPresiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla di JI Expo, Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018. Dalam rapat kerja yang mengambil tema percepatan pelaksanaan berusaha di daerah tersebut, Presiden mengingatkan kepada kepala daerah untuk tidak membuat peraturan daerah yang menghalangi dan membebani orang yang akan berinvestasi agar dapat bersaing dengan negara-negara lain.*
Peserta yang terdiri atas bupati, walikota dan ketua DPRD se-Indonesia menghadiri rapat kerja pemerintah yang dihadiri olehPresiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla di JI Expo, Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018. Dalam rapat kerja yang mengambil tema percepatan pelaksanaan berusaha di daerah tersebut, Presiden mengingatkan kepada kepala daerah untuk tidak membuat peraturan daerah yang menghalangi dan membebani orang yang akan berinvestasi agar dapat bersaing dengan negara-negara lain.*

JAKARTA, (PR).- Pemerintah tengah menyisir berbagai peraturan pelaksana terkait perizinan untuk kemudian menyederhanakannya. Penyederhanaan peraturan perizinan yang akan ditentukan paling lambat 2 minggu kedepan itu dilakukan untuk mendongkrak tingkat investasi. 

Hal itu terungkap dalam rapat kerja pemerintah dengan bupati, wali kota dan ketua DPRD kabupaten/kota seluruh Indonesia di JI Expo, Kemayoran, Rabu, 28 Maret 2018. Hadir dalam rapat itu di antaranya Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. 
 
Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution mengatakan, dalam waktu dekat ini pemerintah akan memilah-milah berbagai peraturan terkait perizinan supaya ke depannya sederhana dan selaras mulai dari pusat sampai daerah. Ada dua cara yang ditempuh. Hal itu tergantung dengan tingkat aturannnya, apakah peraturan pelaksanaan atau undang-undang.  

Bagi aturan terkait perizinan setingkat peraturan pelaksanaan, mulai yang tercantum dalam peraturan menteri, peraturan kepala lembaga, sampai peraturan daerah, akan dibekukan melalui PP dalam waktu 1-2 minggu ke depan. PP itu dikatakannya akan menentukan juga aturan mana saja yang akan tetap diberlakukan dan mana yang tidak. 

"Pokoknya kami bekukan dulu, setelah itu kami bilang yang mana yang hidup," katanya.

Untuk aturan terkait perizinan yang ada di UU, pemerintah akan menempuh upaya omnibus law. Artinya, pemerintah akan membuat 1 UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus. Menurut Darmin, saat ini ada sekitar 11 UU yang terkait dengan investasi. 

"Kami sudah identifikasi ada 10 sampai 11 UU yang memuat perizinan. Kami akan buat omnibus law, buat 1 UU untuk amandemen 10 sampai 11 UU itu," ujarnya.

Menurutnya, latar belakang penyederhanaan aturan terkait perizinan itu berangkat dari situasi proses perizinan saat ini yang masih rumit. Hal itu dipengaruhi juga dengan tumpang tindihnya berbagai peraturan yang menjadi dasar proses perizinan itu.

Saat ini, katanya, proses perizinan tidak terkoordinasi dengan baik. Selain itu, tidak ada standar perizinan dan proses itu tidak terintegrasi secara online. "Ini harus kita ubah sehingga perizinan harus ada pengawalan," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat