kievskiy.org

Lebaran Ini, Pegawai Non-PNS Juga Dapat THR

JAKARTA, (PR).- Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR Idulfitri 1439 Hijriah kepada pimpinan dan pegawai non-Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lembaga nonstruktural (LNS).

Pemberian THR itu dilakukan berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian THR Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Pada LNS.

Keterangan tertulis Sekretariat Kabinet di situs resminya, Sabtu 26 mei 2018 menyebutkan, selain menandatangani PP mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, pada Rabu 23 Mei 2018 lalu, Presiden Joko Widodo juga menandatangani PP Nomor 20 Tahun 2018 tersebut.

LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS diberikan THR." Demikian bunyi Pasal 2 PP itu.

LNS dengan pimpinan dan pegawai non-Pegawai Negeri Sipil yang akan diberikan THR, sebagaimana dimaksud PP ini, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

"THR sebagaimana dimaksud, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai non-Pegawai Negeri Sipil pada LNS yang bersangkutan." Demikian bunyi Pasal 4 ayat (1) PP itu seperti dilaporkan Antara.

Menurut PP itu, pemberian THR sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni. Jika THR belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Ditegaskan dalam PP itu, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan PP itu diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat