kievskiy.org

Terungkap Isi UU Jalan Tol, Tak Boleh Lebih Mahal dari yang Tak Berbayar

Ilustrasi jalan tol.  Berkaca pada Kecelakaan Maut Vanessa-Bibi, Ini Tips Menjaga Keselamatan Saat Berkendara di Jalan Tol.
Ilustrasi jalan tol. Berkaca pada Kecelakaan Maut Vanessa-Bibi, Ini Tips Menjaga Keselamatan Saat Berkendara di Jalan Tol. /PIXABAT/andreas

PIKIRAN RAKYAT - Kabar terkait penjualan semua ruas jalan tol di Indonesia menjadi pembicaraan hangat.

Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya memberikan pernyataan akan menjual semua ruas jalan tol di Indonesia hingga 2025.

Usai pernyataan Dirut Waskita Karya, muncul pertanyaan yang akan membeli semua ruas jalan tol yang dijual itu.

"Saya jelaskan pertanyaan tersebut berkaitan dengan aturan yang ada di UU Jalan Tol yang menyatakan bahwa jalan tol adalah jalan alternatif berbayar. Maksudnya adalah, apabila jalan tol tersebut dibangun, maka harus lebih murah daripada jalan biasa," kata mantan sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube MSD.

Baca Juga: Menjawab Kenapa Tubuh Vanessa Angel Terlempar dari Mobil, Ada Bukti Rekaman Tubagus Joddy Lakukan Hal Gila

Selain itu, Said Didu juga menyeburkan terkait alasan yang menyebabkan jalan tol harus berbayar.

"Alasan jalan tol itu harus berbayar adalah tidak boleh ada jalan tol jika tidak ada jalan biasa. Jalan biasa itu harus diperbaiki karena jika lebih malah daripada jalan tol, itu adalah kesalahan pemerintah," ujar Said Didu.

Kesalahan pemerintah tersebut akibat jalan tak berbayar yang lebih mahal daripada jalan tol sebagai tanda jika supaya pemerintak tidak hanya fokus untuk membangun jalan tol.

Pasalnya, dengan fokus untuk memperbaiki jalan tol sama saja seperti menghindari kewajiban untuk membangun jalan biasa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat