kievskiy.org

Bicara Tentang Keadilan, Komnas HAM: Negara Harus Menjamin Setiap Orang Bisa Mendapatkan

Ilustrasi keadilan.
Ilustrasi keadilan. /Pixabay/Succo

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai bahwa hak memperoleh keadilan merupakan hak asasi manusia yang wajib dilaksanakan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhannya oleh negara.

Komisioner Mediasi Komnas HAM Hairansyah menyampaikan bahwa penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak memperoleh keadilan merupakan kunci mewujudkan sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta sila kelima, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

“Tapi, saat ini pemenuhan hak memperoleh keadilan masih jauh dari harapan,” kata Hairansyah.

Menurutnya, dalam pelaksanaannya jika menilik data pengaduan Komnas HAM, hak memperoleh keadilan masih memiliki masalah dan menjadi salah satu hak yang sering diadukan.

Baca Juga: Harapkan Keadilan, Perkara Pemantauan Muslim yang Dilakukan FBI Bergulir Ke Mahkamah Agung

Disebutkan bahwa sepanjang 2020, terdapat kasus baru sebanyak 644. Hal ini tidak jauh berbeda dengan kondisi tiga tahun sebelumnya, yaitu 2017 yang mencapai 352 kasus,

Selanjutnya, pada 2018 mencapai 652 kasus, dan mencapai 586 kasus pada 2019.

“Nah dengan demikian, kita bisa mengatakan bahwa ada problem serius. Walaupun, tentu ini ada proses verifikasi ketika ditangani oleh Komnas, tetapi, minimal dari angka ini menunjukkan bahwa memang hak untuk memperoleh keadilan berhukum kita di negara ini, masih ada masalah dalam pelaksanaannya,” ucapnya.

Komisioner Mediasi itu menyebutkan bahwa pada umumnya, pengaduan yang diterima oleh Komnas HAM berkaitan erat dengan kinerja aparat penegak hukum, yaitu masih terjadinya penyalahgunaan wewenang dan/atau penggunaan kekuatan atau kekerasan secara berlebihan menjadi faktor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat