PIKIRAN RAKYAT - Politikus Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, turut menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Permohonan Uji Materi AD/ART Partai Demokrat.
"Kemenangan" Demokrat ini menurutnya tidak perlu dirayakan, tapi cukup sebagai simbol penguat partai dengan bekerja untuk menyerap aspirasi masyarakat.
"Lagi dan lagi kemenangan bagi seluruh kader @PDemokrat MA menolak Permohonan Uji Materi AD/ART Partai Demokrat," kata Hinca Pandjaitan, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter-nya @hincapandjaitan pada Rabu, 10 November 2021.
"Kemenangan ini tidak perlu dirayakan. Cukup menjadi simbol penguat untuk kita semua dalam bekerja menyerap aspirasi masyarakat," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, MA menolak gugatan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh Ketua Umum Demokrat versi Moeldoko.
Demokrat kubu Moeldoko diketahui mengaet mantan Mensesneg, Yusril Ihza Mahendra, untuk menjadi kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Namun, MA menyatakan bahwa pihaknya tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan.
Sebab, AD/ART tidak memenuhi dasar sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).