kievskiy.org

Kubu Moeldoko 'Tak Berkutik' Ditolak MA, Hinca Pandjiatan: Demokrat Menang Lagi dan Lagi

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). /Twitter/@AgusYudhoyono Twitter/@AgusYudhoyono

PIKIRAN RAKYAT - Politikus Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, turut menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Permohonan Uji Materi AD/ART Partai Demokrat.

"Kemenangan" Demokrat ini menurutnya tidak perlu dirayakan, tapi cukup sebagai simbol penguat partai dengan bekerja untuk menyerap aspirasi masyarakat.

"Lagi dan lagi kemenangan bagi seluruh kader @PDemokrat MA menolak Permohonan Uji Materi AD/ART Partai Demokrat," kata Hinca Pandjaitan, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter-nya @hincapandjaitan pada Rabu, 10 November 2021.

"Kemenangan ini tidak perlu dirayakan. Cukup menjadi simbol penguat untuk kita semua dalam bekerja menyerap aspirasi masyarakat," sambungnya.

Baca Juga: Dibuat Merinding Saat Terawang Nasib Istri Bibi Ardiansyah, Ahli Tarot: Masa Iya Vanessa Angel Hamil?

Diberitakan sebelumnya, MA menolak gugatan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh Ketua Umum Demokrat versi Moeldoko.

Demokrat kubu Moeldoko diketahui mengaet mantan Mensesneg, Yusril Ihza Mahendra, untuk menjadi kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Namun, MA menyatakan bahwa pihaknya tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan.

Sebab, AD/ART tidak memenuhi dasar sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat