kievskiy.org

Tunjangan Kinerja 120.000 Guru Madrasah Belum Cair Sejak 2015

JAKARTA, (PR).- Tunjangan kinerja (tukin) untuk guru madrasah berstatus pegawai negeri sipil belum juga cair. Pasalnya, Kementerian Keuangan tak kunjung menyetujui usulan pencairan dana sebesar Rp 2,9 triliun yang diajukan Kementerian Agama sejak Maret lalu. Dana sebesar itu untuk membayar 120.000 guru yang tak menerima tunjangan kinerja sejak 2015.

Direktur Guru Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Suyitno mengatakan, Kemenag terus memperjuangkan pembayaran tukin. Menurut dia, usulan pembayaran yang diajukan Menteri Agama sejak Mei lalu sudah berada di meja Menteri Keuangan. "Hal ini tentu saja membuat lebih dari 120.755 guru madrasah di seluruh Indonesia dilanda resah. Nasibnya berada di meja Menkeu," ujar Suyitno di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat 14 September 2018.

Ia mengatakan, tukin seharusnya diberikan kepada seluruh guru PNS di Kemenag yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau sertifikasi. Besaran yang akan diterima setiap guru berbeda-beda, minimal Rp 1,2 juta tergantung pangkat fungsional dan tingkatannya. Kendati demikian, dana tunjangan tersebut belum dapat dicairkan sejak 2015.

Ia menjelaskan, pembayaran tukin mengacu pada Perpres 154/2015 dan  Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2016. Menurut peraturan itu, tunjangan kinerja bagi dosen dan guru PNS yang belum bersertifikat pendidik dibayarkan sebesar 100 % dari kelas jabatannya. "Karena belum adanya kepastian mengenai pencairan dana ini pihak Kemenag menjadi sasaran berbagai pertanyaan dari banyak pihak yang berkepentingan," katanya.

Suyitno menuturkan, anggaran tukin sebesar Rp 2,9 triliun menjadi bagian dari usulan tambahan anggaran secara umum Rp 5,4 trilun untuk Kementerian Agama tahun anggaran 2019. Di dalam pembahasan rencana anggaran pendapatan dan belanja negara 2019, Kemenag mendapatkan pagu anggaran senilai Rp 62,066 triliun. "Pagu anggaran itu turun Rp 975 miliar dibandingkan dengan pagu indikatif Kemenag yang semula berjumlah Rp 63,042 triliun," ujarnya.

Ia menegaskan, karena tak kunjung mendapat kepastian dari Kemenkeu, pada rapat dengar pendapat dengan  Komisi VIII DPR 4 September 2018, Kemenag kembali mengusulkan  tambahan anggaran untuk pembayaran tukin. Ia mengatakan, internal Kemenag terus berusaha keras untuk memastikan ketersediaan anggaran tukin. "Upaya internal terus kami lakukan supaya para guru segera mendapat haknya," katanya. 

Bersabar

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku memberi perhatian khusus terhadap masalah ini. Ia berharap, para guru sedikit lebih bersabar karena proses administrasi yang harus ditempuh cukup panjang. Lukman mengklaim memantau langsung perkembangan laporan penanganan tukin. Ia menuturkan, dana sebesar Rp 2,9 triliun itu merupakan hasil pendataan yang valid dengan data terinci yang telah terverifikasi Inspektorat Kemenag.

"Ini semata-mata karena memang belum mendapat persetujuan dari Kemenkeu. Jadi sekali lagi para guru tidak khawatir karena makanisme yang proper telah ditempuh oleh Kemenag dan datanya dapat dipertanggungjawabkan. Bila proses berjalan lancar, kemungkinan dana tersebut baru bisa dicairkan tahun depan," ujar Lukman.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat