kievskiy.org

RUU Penyadapan Masih Terlampau Birokratis dan Tidak Mengutamakan Perlindungan HAM

PARA pengunjuk rasa menghadiri aksi protes menolak penyadapan via daring (internet) di Jerman, beberapa waktu silam.*
PARA pengunjuk rasa menghadiri aksi protes menolak penyadapan via daring (internet) di Jerman, beberapa waktu silam.*

JAKARTA, (PR).- Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang hukum, Institute for Criminal Justice Reform menilai Rancangan Undang Undang Penyadapan yang saat ini sedang diinisiasi oleh DPR belum mengutamakan perlindungan Hak Asasi Manusia. Selain itu, RUU ini masih dianggap terlalu birokratis dan kurang mengakomodasi aspek-aspek penting seperti syarat materiil penyadapan dan ketersediaan mekanisme komplain yang jelas bagi pihak yang dirugikan.

Direktur Eksekutif ICJR Anggara, kepada "PR" menyebut dalam kerangka hukum Indonesia, penyadapan diatur melalui beragam peraturan perundang–undangan. Pengaturannya tersebar dari tingkat undang-undang hingga tingkat peraturan menteri. Oleh karena itu, mekanisme penyadapan dan jangka waktu dilakukannya penyadapan menjadi sangat beragam tergantung pada upaya penegakan hukum untuk kejahatan apa dan aturan mana yang dirujuk. 

"Untuk mengatasi masalah tersebut, MK kemudian mengeluarkan Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap UUD 1945 yang meminta pemerintah dan DPR untuk membentuk suatu aturan tunggal tentang mekanisme dan prosedur penyadapan dalam bentuk undang-undang," kata Anggara, Senin 1 Oktober 2018.

DPR saat ini memang mulai menginisiasi pembentukan RUU Penyadapan sebagai langkah tindak lanjut dari Putusan MK tersebut. Sayangnya, pengaturan penyadapan masih dibuat dengan prinsip sekadarnya merujuk pada draft RUU Penyadapan versi 15 Maret 2018 yang dinilai ICJR masih terlalu bersifat administratif. 

"Birokrasi dirasa terlampau rumit karena melibatkan berbagai instansi khususnya dalam mekanisme perijinan untuk pelaksanaan penyadapan. Mestinya, alur ini dapat diatur secara lebih efisien dengan mengedapankan kontrol yang lebih ketat dalam prosedur, bukan hanya sekedar administrasi," ucap dia.

Salah satu akibatnya misalnya, kewenangan jaksa menjadi hilang dalam menentukan cukup tidaknya pengumpulan alat bukti. Begitu pula dengan ketentuan mengenai persyaratan dilakukannya penyadapan yang sama sekali tidak mencantumkan syarat-syarat materiil penting bilamana penyadapan dapat dilakukan. 

"Pembatasan terhadap jenis-jenis kejahatan apa saja yang dapat dilakukan penyadapan untuk mencari alat buktinya dan kondisi-kondisi yang mencerminkan upaya penyadapan sebagai last resort tidak masuk sebagai persyaratan penyadapan yang dimaksud dalam Pasal 5 RUU Penyadapan," ucapnya.

Alat efektif

Selain itu yang paling penting harus diakomodasi dalam RUU Penyadapan adalah ketersediaan mekanisme komplain yang jelas bagi pihak yang dirugikan. Alih-alih minta ganti kerugian, pihak yang dirugikan karena upaya penyadapan nyaris tidak dapat mengetahui bagaimana cara mengadu dan seperti apa proses yang akan dilalui dengan kondisi pengaturan pada draft RUU Penyadapan yang ada saat ini.

Anggara tak menampik, kalau isu penyadapan sebagai bentuk intrusi terhadap hak atas privasi memang menjadi salah satu topik yang mengundang perdebatan. Selain dipandang sebagai alat yang efektif untuk mengungkap kejahatan, pada saat yang sama penyadapan juga dipandang sebagai invasi dari negara terhadap hak privasi warganya, meskipun hak atas privasi tersebut memang dapat dibatasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat