kievskiy.org

MUI Minta Larangan Hijab Judo Ditinjau Ulang

PEJUDO putri Indonesia Miftahul Jannah meninggalkan arena usai didiskualifikasi dari pertandingan kelas 52 kg blind judo Asian Para Games 2018 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Senin, 8 Oktober 2018. Pejudo asal Aceh itu didiskualifikasi karena tidak mau melepas jilbabnya saat bertanding.*
PEJUDO putri Indonesia Miftahul Jannah meninggalkan arena usai didiskualifikasi dari pertandingan kelas 52 kg blind judo Asian Para Games 2018 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Senin, 8 Oktober 2018. Pejudo asal Aceh itu didiskualifikasi karena tidak mau melepas jilbabnya saat bertanding.*

JAKARTA, (PR).- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mendorong agar aturan larangan hijab bagi judoka ditinjau kembali karena bertentangan dengan hak asasi manusia.

"Pihak yang membuat peraturan agar dapat merevisi aturan yang sifatnya diskriminatif dan tidak sesuai dengan semangat penghormatan terhadap HAM," kata Zainut di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2018, seperti dilansir Kantor Berita Antara.

Untuk itu, dia sangat prihatin dengan keputusan wasit yang mendiskualifikasi judoka Indonesia Miftahul Jannah di Asian Para Games 2018 karena menolak untuk melepas hijab saat masuk arena pertandingan.

Seharusnya, kata dia, hal tersebut tidak boleh terjadi karena pertimbangan untuk menghormati hak asasi manusia terhadap pejudo yang melaksanakan keyakinan agamanya.

"Penanggung jawab pertandingan Judo Asian Para Games 2018 seharusnya dapat mengomunikasikan hal tersebut," katanya.

Menurut dia, terdapat peraturan di sejumlah cabang olahraga yang membolehkan atletnya berhijab.

"Waktu di gelaran Asian Games saja ada beberapa atlet yang waktu tanding menggunakan hijab tidak masalah, seperti atlet karateka, panjat tebing dan panah," katanya.

MUI, kata dia, meminta penanggung jawab pertandingan Judo untuk menjelaskan kepada publik alasan pelarangannya secara detail, tidak cukup hanya karena ada peraturan semata agar masyarakat tidak salah paham.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat