kievskiy.org

Tak Ingin Lagi Ada Kesenjangan, Menaker Terbitkan Batas Atas dan Bawah Penetapan Upah Minimum

Menaker RI, Ida Fauziyah.
Menaker RI, Ida Fauziyah. /Instagram.com/@kemnaker

PIKIRAN RAKYAT – Bertujuan untuk mengurangi kesenjangan upah antarwilayah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan adanya batas atas dan bawah dalam penetapan upah minimum yang terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ia mengatakan bahwa sesuai aturan baru, upah minimum 2022 ditetapkan pada nilai tertentu yang tidak dapat melewati hitungan formula batas atas dan batas bawah upah minimum suatu wilayah.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa formula penghitungan batas atas dan bawah telah dijabarkan di Pasal 26 dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Formula penyesuaian berdasarkan batas atas dan bawah merupakan salah satu aturan baru yang ditetapkan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 yang menggantikan PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Baca Juga: Pembantu Rumah Tangga Berhak Libur dan Cuti, Menaker Ingatkan Perlindungan PRT

"Batas atas dan batas bawah kita perkenalkan untuk mengurangi kesenjangan upah minimum wilayah sehingga terwujudnya keadilan antarwilayah," kata Menaker Ida Fauziyah.

Disebutkan bahwa sebagai upaya mengurangi kesenjangan, maka untuk menghindari kondisi bagaimana suatu wilayah dengan upah minimum rendah tidak dapat terus mengejar wilayah lain dan tiba di titik ideal pengupahan.

"PP Nomor 36 Tahun 2021 ini adalah mencoba mengurai kesenjangan upah minimum sehingga terwujudnya keadilan antarwilayah," katanya.

Penyesuaian dan penetapan upah minimum dilakukan berdasarkan salah satunya adalah pertumbuhan ekonomi atau inflasi suatu wilayah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat