PIKIRAN RAKYAT - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis, membenarkan bahwa ada anggota majelsinya telah ditangkap lantaran diduga terkait terorisme.
Pernyataan itu Cholil Nafis sampaikan sehubungan dengan anggota Komisi Fatwa MUI bernama Ustaz Zain An-Najah yang ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri di wilayah Bekasi pada Selasa, 16 November 2021.
MUI, kata dia, mendukung keberlangsungan proses hukum kepada Zain An-Najah, demi tujuan utama yakni memberantas terorisme di Indonesia.
"Kami mendukung penegakan hukum dan pemberantasan terorisme di Indonesia. Tegakan hukum dg tegas dan seadil2-nya. MUI juga telah mengeluarkan fatwa anti terorisme dan membentuk Badan anti terorisme utk menanggulanginya," kata Cholil Nafis, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @cholilnafis pada Rabu, 17 November 2021.
Selain itu MUI juga telah menon-aktifkan anggota tersebut yang diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) dan kotak amal teroris.
"Ia yg ditangkap dinonaktifkan dari anggota Komisi Fatwa MUI," ucapnya.
Lebih lanjut, Cholil Nafis mengatakan bahwa MUI akan menghormati proses hukum yang berlaku.
"Kita serahkan pada proses hukum yang berlaku termasuk pengadilan. Jadi kami menghormati proses hukum yang berlaku," kata Cholil Nafis.