kievskiy.org

Benar Anggota MUI Masuk Jaringan Teroris, Cholil Nafis: Kami Sudah Nonaktifkan

Dokumentasi Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri bersama tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) membawa sejumlah barang bukti saat penggeledahan rumah terduga teroris RF di Jalan Suryalaya Tengah, Gang III, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Rabu, 16 Oktober 2019.
Dokumentasi Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri bersama tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) membawa sejumlah barang bukti saat penggeledahan rumah terduga teroris RF di Jalan Suryalaya Tengah, Gang III, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Rabu, 16 Oktober 2019. /Pikiran-Rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis, membenarkan bahwa ada anggota majelsinya telah ditangkap lantaran diduga terkait terorisme.

Pernyataan itu Cholil Nafis sampaikan sehubungan dengan anggota Komisi Fatwa MUI bernama Ustaz Zain An-Najah yang ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri di wilayah Bekasi pada Selasa, 16 November 2021.

MUI, kata dia, mendukung keberlangsungan proses hukum kepada Zain An-Najah, demi tujuan utama yakni memberantas terorisme di Indonesia.

"Kami mendukung penegakan hukum dan pemberantasan terorisme di Indonesia. Tegakan hukum dg tegas dan seadil2-nya. MUI juga telah mengeluarkan fatwa anti terorisme dan membentuk Badan anti terorisme utk menanggulanginya," kata Cholil Nafis, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @cholilnafis pada Rabu, 17 November 2021.

Baca Juga: Dituduh Musuh dalam Selimut yang Hancurkan Hidup Vanessa Angel Lewat Tragedi Rp80 Juta, Faye Nicole Buka Suara

Selain itu MUI juga telah menon-aktifkan anggota tersebut yang diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) dan kotak amal teroris.

"Ia yg ditangkap dinonaktifkan dari anggota Komisi Fatwa MUI," ucapnya.

Lebih lanjut, Cholil Nafis mengatakan bahwa MUI akan menghormati proses hukum yang berlaku.

"Kita serahkan pada proses hukum yang berlaku termasuk pengadilan. Jadi kami menghormati proses hukum yang berlaku," kata Cholil Nafis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat