kievskiy.org

Risma: ASN yang Terima Pendapatan dari Negara Tak Boleh Dapat Bansos

Menteri Sosial Tri Rismaharini saat melakukan kunjungan kerja di Sumbawa, NTB
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat melakukan kunjungan kerja di Sumbawa, NTB /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma menegaskan, ASN (Aparatur Sipil Negara) yang menerima pendapatan dari negara tidak boleh mendapatkan bantuan sosial (Bansos).

Hal itu disampaikan Risma dalam konferensi pers soal pemadanan data di Kementerian Sosial, Kamis, 18 November 2021.

"Mereka gak dapat lagi, mereka nggak boleh mendapatkan pendapatan tetap, ini kan pendapatan tetap gaji tetap dari pemerintah," katanya.

Risma menjelaskan, selama ini Kementerian Sosial sudah berusaha untuk memperbaiki data penerima bantuan sosial.

Baca Juga: Risma Temukan 31.624 ASN Terima Bantuan Sosial, Tersebar di Seluruh Kabupaten Kota

Dulu kata dia, data penerima bantuan sosial mulai dari data BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), PKH (Program Keluarga Harapan), dan BST (Bantuan Sosial Tunai) tidak menyatu dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Salah satu upaya yang sudah dilakukan salah satunya bekerja sama dengan LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Negara) dengan menggunakan data spasial.

"Yang tidak terdetek oleh satelit kita bekerja sama dengan pejuang muda untuk kita take koordinat rumahnya. Sehingga mereka tahu alamat rumahnya," ucapnya.

Lebih jauh, Risma menjelaskan, saat ini kata dia, Kementerian Sosial sudah memiliki DTKS yang telah padan dengan data kependudukan. Jumlah DTKS yang sudah padan dengan data kependudukan saat ini mencapai 134.347.246.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat