kievskiy.org

Vanessa dan Avriellia Shaqqila Bisa Jadi Tersangka

ARTIS berinisial AS (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/1/2019). Polda Jatim memeriksa artis berinisial VA dan AS dan menetapkan tersangka kepada dua orang yang berperan sebagai mucikari berinisial ES (37) dan TN (28) asal Jakarta dalam kasus tersebut.*/ANTARA
ARTIS berinisial AS (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/1/2019). Polda Jatim memeriksa artis berinisial VA dan AS dan menetapkan tersangka kepada dua orang yang berperan sebagai mucikari berinisial ES (37) dan TN (28) asal Jakarta dalam kasus tersebut.*/ANTARA

SURABAYA, (PR).- Dua artis yang terlibat dalam prostitusi daring di Surabaya, Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila, bisa ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan hal itu, kendati keduanya telah dilepaskan dan dikenakan wajib lapor.

"Jika ada temuan baru soal keduanya yang menggunakan tindakan prostitusi ini sebagai penghasilan utama, akan kami tetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin 7 Januari 2019.

Menurut Barung, dari pemeriksaan awal selama ini, keduanya mendapatkan penghasilan bukan dari prostitusi, namun dari pekerjaan utamanya sebagai artis dan model. "Dari bukti yang ada keduanya masih mendapatkan penghasilan sebagai pemain sinetron, model dan lain-lainnya," ucapnya seperti dikutip dari Kantor Berita Antara.

Barung mengatakan baik Vannesa Angel maupun Avriellia Shaqqila, dikenakan wajib lapor karena hingga saat ini polisi masih membutuhkan keterangan mereka sebagai saksi korban untuk membongkar kasus ini lebih lanjut. "Itu untuk membongkar tindak pidana prostitusi online ini yang diduga cukup banyak korbannya yang dipasarkan kedua mucikari," kata Barung.

Dari pemeriksaan awal itu, penyewa layanan prostitusi yang ditawarkan itu sudah lebih dulu mentransfer uang sebesar Rp 20 juta sebagai down payment (DP). "Dari situ diketahui jika ada uang sebesar Rp 80 juta untuk tarif VA ini," ujar dia.

Sebelumnya, Artis Vanessa Angel menyampaikan permintaan maafnya usai tertangkap dalam penggerebekan kasus prostitusi daring yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, di salah satu hotel di Surabaya, Sabtu 5 Januari 2019.

Vanessa Angel yang keluar dari ruang penyidik Subdit V Seber Crime Polda Jatim, Minggu 6 Januaro 2019, meminta maaf karena telah merugikan banyak orang. "Saya menyadari bahwa kesalahan dan kekhilafan yang saya lakukan telah merugikan banyak orang," kata Vanessa Angel.

Tidak patut dicontoh

Vanessa Angel juga mengucapkan banyak terima kasih kepada kepolisian yang memperlakukannya dengan baik selama penyidikan sebagai saksi dalam kasus ini. "Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah membantu saya dan memperlakukan saya dengan baik selama ini selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat