kievskiy.org

Upaya Pemidanaan OSO Terhadap Anggota KPU Dikutuk

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memutuskan akan memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) kedalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019 namun dengan syarat OSO harus mundur dari Hanura atau pengurus partai politik, serta KPU telah siap menyelenggarakan debat kandidat pertama dan akan mengundang 500 tamu undangan.*/ANTARA
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memutuskan akan memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) kedalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019 namun dengan syarat OSO harus mundur dari Hanura atau pengurus partai politik, serta KPU telah siap menyelenggarakan debat kandidat pertama dan akan mengundang 500 tamu undangan.*/ANTARA

JAKARTA, (PR).- Upaya pemidanaan anggota KPU oleh Oesman Sapta Odang (OSO) terkait pencalonan dirinya sebagai anggota DPD RI dikutuk. Sejumlah elemen masyarakat sipil, mengeluarkan pernyataan sikap bersama yang dibacakan di Media Center KPU, Jakarta, Rabu 30 Januari 2019.

Dalam pernyataan sikap itu, mereka menolak pembajakan demoraksi yang dilakukan individu untuk kepentingan pribadi. "Upaya itu merupakan tindakan yang mencoba membajak proses penyelenggaraan Pemilu. Bagaimana mungkin penyelenggara yang menaati Putusan MK dapat dipidanakan," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Demokrasi lndonesia dari Formappi, Lucius Karus, sperti dilaporkan Kantor Berita Antara.

Mereka menilai kepolisian seharusnya responsif terhadap kondisi penyelenggaraan Pemilu, dan tidak mengutamakan laporan-laporan yang berpotensi membajak penyelenggaraan Pemilu. Demi penyelamatan Pemilu 2019 dan tidak dibajaknya proses penyelenggaraannya demi kepentingan individu tertentu, Koalisi Masyarakat Demokrasi Indonesia membuat pernyataan sikap.

Adapun pernyataan sikap yang dibacakan itu adalah mengutuk langkah-langkah yang mencoba mendelegitimasi proses penyelenggaraan Pemilu yang taat UUD 1945, UU Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi, kemudian mengutuk tindakan pemanggilan penyelenggara Pemilu dalam kasus-kasus pelaporan pidana yang merupakan bentuk pemaksaan kehendak individu atas kepentingan umum dalam penyelenggaraan Pemilu.

Selanjutnya mengutuk sikap individu yang tidak menghormati putusan KPU, mematuhi UUD 1945, UU Pemilu dan Putusan MK sebagai bentuk kemandirian lembaga penyelenggara Pemilu yang tidak dapat diintervensi lembaga lain apalagi atas kepentingan individu, dan Polri sudah sewajarnya mendukung langkah KPU menjaga konstitusionalitas penyelenggaraan Pemilu 2019.

Koalisi Masyarakat Demokrasi Indonesia ini terdiri dari Netgrit, PSHK, JPPR, KIPP Indonesia, Perluden, LIMA Indonesia, PUSaKO, Kode Inisiatif, Rumah Kebangsaab, Save DPD Save Democracy, ICW, Formappi, Pukat UGM serta TEPI Indonesia. Sebelumnya, OSO melalui kuasa hukumnya Herman Kadir melaporkan Ketua KPU RI Arief Budiman dan komisioner KPU RI lainnya ke Polda Metro Jaya, Rabu 16 Januari 2019.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tim OSO menuduh para komisioner KPU melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) terkait tidak melaksanakan perintah undang-undang atau putusan PTUN. Diketahui, KPU tidak meloloskan OSO dalam pencalonan anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD RI), meskipun Wakil Ketua MPR RI itu telah memenangkan gugatan di PTUN dan Bawaslu.

KPU menolak pencalonan OSO karena Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat