kievskiy.org

Informasi Kepemiluan Perlu Diatur Secara Khusus

Pemilu 2019/DOK. PR
Pemilu 2019/DOK. PR

BANDUNG,(PR).- Upaya meminta calon anggota legislatif membuka diriya kepada publik tidak dapat didasarkan pada undang-undang keterbukaan informasi. Peraturan perundang-undangan tersebut tidak memadai karena tidak mengatur tentang infotmasi kepemiluan.

“Seharusnya informasi kepemiluan diatur secara khusus. Bisa tersendiri atau disisipkan dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada,” ujar Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia Karim Suryadi, dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) di Aula Pikiran Rakyat Jalan Asia Afrika, Kamis 14 Februari 2019.

Kegiatan tersebut bertemakan Peran dan Fungsi KPU, Bawaslu, dan Partai Politik dalam Perspektif Keterbukaan Informasi Publik yang merupakan kerja sama antara Komisi Informasi Publik Jabar, Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) Jabar, dan Harian Umum Pikiran Rakyat. Nara sumber FGD antara lain Ketua KIP Jabar, Dan Satriana, Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubarok, Komisioner Bawaslu Jabar, Yulianto, dan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia Karim Suryadi.

Hadir juga Ketua ISKI Jabar Atie Rachmiatie, Direktur Bisnis Pikiran Rakyat Yanuar P. Ruswita, dan Pemimpin Redaksi PR Online yang juga menjadi moderator, Erwin Kustiman.

Karim menyebutkan KPU dan Bawaslu, dalam hal keterbukaan informasi kepada publik tidak dapat disamakan dengan lembaga publik lainnya. Informasi kepemiluan perlu diatur secara khusus.

Menurut Karim, dalam pemilu itu melibatkan keputusan publik. Akan tetapi, saat ini, publik tidak mendapatkan modal yang memadai untuk menjadi dasar dari keputusan publiknya itu.

“Lalu,  bagaimana publik dapat membuat keputusan yang rasional,” ujarnya.

Ditambah lagi, publik harus juga bertanggung jawab atas apa yang tidak diakukannya. “Dia tidak milih, tapi kok dia menang. Tapi harus bertanggung jawab,” ujar Karim.

Karim juga menilai aplikasi yang disiapkan oleh penyelenggara Pemilu, bukan sebuah terobosan. Tetapi memang sudah menjadi tuntutan perkembangan teknologi. Sedangkan, prosesnya dan substansinya dianalogikan oleh Karim, masih berada di peradaban ‘Karnadi Bandar Bangkong.’

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat