kievskiy.org

Dakwaan JPU Terhadap Ratna Sarumpaet Dinilai Keliru

TERDAKWA kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2019. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.*/ANTARA
TERDAKWA kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2019. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.*/ANTARA

JAKARTA, (PR).- Desmihardi, pengacara terdakwa ujaran kebohongan melalui media sosial Ratna Sarumpaet, menganggap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya keliru.

Desmihardi menyatakan hal itu saat Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2019.

Seperti dilansir Kantor Berita Antara, pada sidang lanjutan itu, pengacara terdakwa menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diajukan JPU.

Desmihardi menyatakan, dakwaan atas Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dijatuhkan oleh JPU adalah tidak tepat.

"Cuitan itu bukan kerusuhan yang memerlukan tindakan kepolisian", ujar dia.

Karena cuitan, aksi unjuk rasa yang terjadi tidak menimbulkan keonaran sebagaimana mestinya. Dia mengungkapkan, cuitan itu tidak mewakili penduduk Indonesia karena tidak sama dengan banyaknya jumlah penduduk Indonesia.

Kemudian Desmihardi menilai keonaran sebagaimana dimaksud JPU tidak pernah terjadi.

Dia juga meminta agar JPU cermat dan teliti sehingga terdakwa mudah memahami apa yang didakwa terhadap dirinya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat