kievskiy.org

Aturan Lengkap PPKM Level 3 Nataru 2021, 24 Desember 2021 Sampai 2 Januari 2021

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Keputusan PPKM Level 3 Nataru di seluruh Indonesia ini dilakukan, guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 seperti pertengahan Juni 2021 lalu.

PPKM Level 3 ini akan diterapkan Pemerintah mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Oleh karena itu, beberapa aturan terkait kebijakan pun akan diperketat selama masa pemberlakuan PPKM Level 3 ini.

Baca Juga: Bukti Chat Bocor, Doddy Sudrajat Dituding Minta Uang Rp800 Juta dan Naik Haji untuk Syarat Vanessa Angel Nikah

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," tutur Menko PMK, Muhadjir Effendy.

Berikut Daftar Aturan Lengkap PPKM Level 3 Nataru 2021:

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 sampai 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat