kievskiy.org

Berkas Pidana Caleg Perindo Serang Sudah Rampung, Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

ILUSTRASI kriminal.*/DOK. PR
ILUSTRASI kriminal.*/DOK. PR

CILEGON, (PR).- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon hampir merampungkan berkas milik tersangka berinisial NH (36), warga Puloampel, Kabupaten Serang. Ia merupakan tersangka atas kasus prostitusi dan perdagangan manusia.

NH juga merupakan calon legislatif (caleg) Partai Perindo dari Daerah Pemilihan 5, yang meliputi daerah Kramatwatu, Waringin Kurung, Puloampel, Gunung Sari, dan Bojonegara. Berkas NH akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso, mengatakan, pada dasarnya berkas-berkas kasus tersebut telah lengkap. Pihaknya telah mempersiapkan untuk melakukan pelimpahan berkas.

“Berkasnya sudah kami lengkapi. Insya Allah dalam waktu dekat akan kami limpahkan tahap satu ke Kejari Cilegon. Barang bukti juga sudah lengkap, " katanya, Minggu, 31 Maret 2019, seperti dilaporkan Sigit Angki Nugraha dari Kabar Banten.

Diketahui sebelumnya, NH yang merupakan pemilik Salon RF di kawasan Ramanuju Baru, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Citangkil, digerebek Satreskrim Polres Cilegon, awal Maret lalu. Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.

Laporan itu menyatakan bahwa NH memberikan layanan plus-plus di salon kecantikan miliknya itu. Bahkan, ia juga mempekerjakan anak di bawah umur untuk melayani para lelaki hidung belang.

Dua tersangka dengan dua berkas berdasarkan jerat hukum yang berbeda

Menurut Rizki, dari pengerebekan saat itu, pihak kepolisian membagi dua berkas. Selain berkas NH, polisi pun telah melengkapi berkas tersangka lainnya berinisial RW (45). Saat penggerebekan, ia kedapatan sedang memesan jasa anak dibawah umur.

“Berkasnya kan ada dua. Satu berkas untuk pengguna jasa salon plus-plus berinisial RW dan yang satunya berkas caleg, selaku yang menyediakan tempat," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat