kievskiy.org

Airlangga Hartarto: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. /Dok. Kemenko Perekonomian

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi putusan MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Airlangga menjelaskan, pemerintah menghormati dan mematuhi serta akan melaksanakan UU Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK.

MK kata dia memutuskan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional sampai dilakukan perbaikan sampai waktu yang ditentukan.

"Putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 25 November 2021.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Rehab Rumah Guru Honorer, Ibunya Nangis Minta Kasur Mentul

"Dengan demikian perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," katanya.

Pemerintah menegaskan, selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan UU.

Airlangga Hartarto mengklaim, pemerintah akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK. "Sebagaimana yang dimaksud MK tersebut," ujarnya.

Baca Juga: KPK Selidiki Pembayaran Pemprov DKI Jakarta untuk Formula E Lebih Besar Ketimbang Negara Lain

Melansir Antara, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat