kievskiy.org

Jenguk Audrey, Ketua KPAI Akan Kawal Proses Hukum yang Berjalan

TIGA dari 12 siswi SMU yang diduga menjadi pelaku dan saksi dalam kasus penganiayaan siswi SMP berinisial AU (14) memberi keterangan saat jumpa pers di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu, 10 April 2019. Sebanyak 12 siswi SMU menjalani pemeriksaan kepolisian terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di dua tempat berbeda yaitu halaman parkir di Jalan Sulawesi dan Taman Akcaya di Kota Pontianak pada Jumat, 29 Maret 2019.*/ANTARA
TIGA dari 12 siswi SMU yang diduga menjadi pelaku dan saksi dalam kasus penganiayaan siswi SMP berinisial AU (14) memberi keterangan saat jumpa pers di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu, 10 April 2019. Sebanyak 12 siswi SMU menjalani pemeriksaan kepolisian terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di dua tempat berbeda yaitu halaman parkir di Jalan Sulawesi dan Taman Akcaya di Kota Pontianak pada Jumat, 29 Maret 2019.*/ANTARA

PONTIANAK, (PR).- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto  menjenguk korban penganiayaan seorang pelajar SMP di Kota Pontianak berinisial Au yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Promedika Pontianak, Kalimantan Barat.

"Kedatangan KPAI ke rumah sakit ini, tentunya dalam rangka memberikan dukungan moral kepada korban, yang saat ini dalam proses rehab medis," kata Susanto seusai menjenguk dan memberikan moral pada korban penganiayaan di Pontianak, seperti dilansir Kantor Berita Antara, Kamis, 11 April 2019.

Ia berharap, semua pihak juga memberikan dukungan moral kepada yang bersangkutan, dan bisa secepatnya sehat sehingga bisa sekolah sebagai mana mestinya.

"Ini penting, karena korban membutuhkan dukungan, baik fisikis mau pun sosial. Dan mudah-mudahan ke depannya korban tidak mengalami dampak, baik fisikis mau pun lainnya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Susanto menambahkan, pihaknya belum bisa memberikan informasi kondisi terakhir korban, karena sedang didampingi oleh pihak orangtuanya.

"Tentu kita tidak boleh mengganggu, ini prinsip dasarnya, saat yang bersangkutan proses istirahat dan mudah-mudahan cepat sehat," katanya.

Menurut dia, posisi KPAI dalam hal ini adalah melakukan pengawasan secara umum, termasuk pengawasan proses hukum yang sedang berjalan, dan memastikan yang bersangkutan sesegera mungkin mendapatkan rehab secara tuntas.

"Kami juga meminta kepada wali Kota Pontianak atau pemerintah daerah setempat agar hal itu menjadi atensi besar bagi korban dan keluarganya," katanya.

Sementara itu, Polresta Pontianak, Rabu, 10 April 2019 malam, telah menetapkan tiga tersangka terduga kasus penganiayaan tersebut, masing-masing berinisial FA atau Ll, TP atau Ar dan NN atau Ec (siswa SMA).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat