kievskiy.org

Polri Tegaskan Autopsi Jenazah Petugas Pemilu Tak Bisa Dilakukan Tanpa Fakta Hukum

ILUSTRASI. Warga memakamkan Entis Tisna (62) anggota KPPS di Cianjur yang meninggal diduga karena kelelahan, Senin 22 April 2019 lalu.*/SHOFIRA HANAN/PR
ILUSTRASI. Warga memakamkan Entis Tisna (62) anggota KPPS di Cianjur yang meninggal diduga karena kelelahan, Senin 22 April 2019 lalu.*/SHOFIRA HANAN/PR

JAKARTA, (PR).- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, autopsi jenazah harus didasari sebuah fakta hukum. Jika tidak, maka tidak dapat dilakukan. Pernyataan ini diungkapkan untuk menanggapi wacana autopsi jenazah petugas Pemilu yang meninggal karena kelelahan.

"Polri bekerja selalu harus berdasarkan suatu fakta hukum. Kalau tidak ada fakta hukumnya, dari pihak keluarga juga tidak merasa adanya satu hal yang mencurigakan, kejanggalan, apa yang mau diautopsi?" ujar dia di Gedung Mabes Polri, Jakarta, dilaporkan Kantor Berita Antara.

Ia menjelaskan bahwa autopsi bertujuan membuat sesuatu menjadi jelas ketika ditemukan indikasi atau terdapat fakta hukum. Misalnya penganiayaan atau pembunuhan, sehingga memerlukan kajian yang komprehensif.

Polri dapat bertindak apabila landasannya jelas. Sementara jika fakta hukum tidak jelas maka autopsi tidak dapat dilakukan. "Kalau misalnya fakta hukumnya juga belum jelas kami tidak akan bertindak, semua itu masuk dalam taraf penyelidikan, investigasi dulu," ujar Dedi Prasetyo.

Seperti diketahui, hampir 500 petugas pemilu gugur, baik petugas KPPS, Bawaslu, maupun petugas keamanan. Selain itu, lebih dari empat ribu orang petugas terbaring sakit.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat