kievskiy.org

Kemendagri: THR dan Gaji ke-13 Akan Dibayarkan Tepat Waktu

Seorang petugas memegang mata uang rupiah.*/ANTARA
Seorang petugas memegang mata uang rupiah.*/ANTARA

JAKARTA, (PR).- Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo menyatakan pemerintah akan membayarkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah,  pada tanggal 24 Mei 2019. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan gaji ke-13 pada Juni 2019.

Hadi mengatakan itu dalam konferensi persnya kepada wartawan, di ruangan Pressroom Kemendagri, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2019. Dalam kesempatan itu, Sekjen Kemendagri juga didampingi Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifudin, Kepala Biro Hukum Kemendagri R. Gani Muhamad, dan Kapuspen Kemendagri Bahtiar.

Ia mengatakan, menggarisbawahi apa yang menjadi kebijakan Pemerintah untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 tahun ini, sudah ada ketentuan yang telah diterbitkan, baik itu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 maupun Peraturan Pemerintah  Nomor 36 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut, katanya, THR akan dibayarkan tepat pada waktunya. 

"Seperti apa yang diharapkan Pak Presiden, pada tanggal 24 Mei 2019, sebelum Hari Raya Idul Fitri semua akan dapat direalisasikan,” kata Hadi.

Juknis Pemda

Ia menambahkan, petunjuk teknis terkait pembayaran THR terhadap ASN di pemerintah daerah akan diterbitkan Ditjen Bina Keuangan Kemendagri pada Rabu, 15 Mei 2019 ini. Hal ini terkait dengan pencairan dana yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Karena memang daerah inilah yang terbeban pada APBD sehingga hari ini akan diterbitkan surat edaran dengan didasarkan pada peraturan kepala daerah yang lebih khusus. Dengan demikian, tidak ada permasalahan seperti tahun-tahun kemarin. Baik itu yang menyangkut pembayaran THR maupun pemberian gaji ke-13 yang juga akan direalisasikan pada bulan Juni tahun 2019,” ujar Hadi.

Menanggapi pertanyaan wartawan tekait sanksi kepala daerah yang tidak mau menganggarkan maupun mencairkan dana THR, Hadi mengatakan, ada sanksinya. Menurutnya, kebijakan ini adalah kebijakan nasional dan dalam rangka peningkatan kesejahteraan PNS, TNI, Polri dan para pensiunan. "Sehingga ini harus dilaksanakan dengan benar, sanksinya sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017, itu sanksinya ada tahapan dimulai dari teguran satu, dua dan tiga dan sebagainya,” tuturnya.

Hadi mengatakan, pihaknya membuka pengaduan kalau ada PNS di daerah yang belum menerima THR. “Namun perlu diingat dalam PP Nomor 35 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 ini juga diatur kalau dana belum siap sebelum lebaran,  maka ini harus dibayar setelah lebaran. Ini hukumnya wajib. Tapi, kita harapkan semua daerah dapat merealisasikan sebelum lebaran,” katanya.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, pada intinya Pemerintah sudah memberikan kepastian bahwa gaji ke-13 maupun THR bisa dibayarkan tepat waktu. Terkait APBD 2019, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 mengenai pedoman penyusunan APBD Tahun 2019.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat