kievskiy.org

Bareskrim Polri Tangkap Predator Anak, Modus Game Online Free Fire

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittpidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang predator kejahatan seksual terhadap anak inisial S (21).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka kerap melakukan aksinya dengan modus hadiah melalui game online yakni Free Fire.

Ramadhan menjelaskan, kasus terungkap setelah adanya aduan konten negatif dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021.

Kemudian ditindaklanjuti adanya Laporan Polisi Nomor: LP/A/0574/IX/2021/SPKT. Dittipidsiber Bareskrim tanggal 22 September 2021.

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Kami Akan Buat Jakarta Sepi di Malam Tahun Baru

"Maka tentunya penyidik Bareskrim Polri melakukan pelacakan dan penelusuran dimana kasus ini, dilaporkan seorang warga di Papua," ujar Ramadhan, Selasa, 30 November 2021.

Setelah penelusuran terdapat 11 anak perempuan yang menjadi korban pelaku. Mereka rata-rata berusia 9 sampai 11 tahun dan tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Hingga Papua.

"Namun dari 11 anak ada empat (sudah diketahui identitasnya) dan tujuh masih ditelusuri menjadi korban," tuturnya.

Baca Juga: Dua Bendungan di Jawa Timur Diaktifkan, Jokowi Harap Petani Lebih Produktif

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat