CILEGON, (PR).- Pascalebaran, warga pendatang diharapkan membawa dokumen dan identitas diri, agar mereka bisa ikut serta dan tinggal menetap di Kota Cilegon. Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Perundang - undangan pada Dispol PP Sofwan Maksudi, Selasa 11 Juni 2019.
”Kami akan menggelar operasi yustisi guna menertibkan para pendatang, dan kegiatan ini dilakukan untuk menegakan Perda,” katanya kepada wartawan Kabar Banten, Himawan Sutanto.
Dia mengatakan, para pendatang berhak untuk datang ke Cilegon dan tidak ada yang melarang. Akan tetapi, pemerintah juga wajib mengingatkan, kepada pendatang agar membawa dokumen sebagai indentitas diri mereka.
"Sengaja kami akan melakukan pemeriksaan dokumentasi seperti KTP, KK dan lainnya. Terutama kepada para pendatang yang kami kira cukup banyak dan tidak melapor kepada aparatur setempat. Hal ini juga kami lakukan, untuk mengantisipasi terjadinya gangguan dan menjaga kondusivitas lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pengendalian Operasional Dinas Pol PP Kota Cilegon Suroto mengatakan, pihaknya selalu melakukan komunikasi dengan aparatur Kelurahan dan juga seluruh RT agar menggiatkan himbauan tamu wajib lapor 1 X 24 jam.
”Kami sudah mengimbau kepada Lurah, bahwa untuk selalu menekankan pentingnya dokumen atau identitas bagi warga pendatang. Begitupun dengan para RT, sudah kami sosialisasikan, bilamana ada pendatang atau warga cilegon yang sudah lama bermukim tapi tidak mempunyai identitas, silahkan segera untuk mengurus dokumennya,” tuturnya.
Dalam razia yustisi mendatang, pihaknya ingin ada komunikasi yang aktif dengan warga pendatang. Apalagi mereka yang datang ke Cilegon sebagai pencari kerja. Karena, kata dia, berdasarkan data tahunan, pascalebaran ada sekitar ribuan warga pendatang yang menetap dan bekerja di Kota Cilegon.
“Mereka itu biasanya dibawa sama saudaranya, atau ajakan dari teman yang ingin mengadu nasib.Silahkan saja, namun harus dilengkapi dengan administrasi identitas diri,” ucapnya.
Kabid Pemanfaatan data Inovasi Pelayanan DKCS Cilegon Duski Kasim mengatakan, operasi yustisi tersebut untuk menertibkan administrasi kependudukan sehingga penduduk yang berada di Kota Cilegon tercatat sesuai Kartu Keluaraga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).