PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo resmi menetapkan Upah Mininum Kota/Kabupaten (UMK) Jateng 2022.
UMK adalah upah minimum yang diterima buruh atau pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu di sebuah perusahaan di kota atau kabupaten yang dimaksud.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 tahun 2021 tertanggal 30 November 2021, sejumlah daerah di Jateng mengalami kenaikan.
Berdasarkan SK terbaru Ganjar Pranowo, Kota Semarang menjadi penerima UMK tertinggi di Jateng. Sementara Banjarnegara menjadi yang terendah di antara yang lain.
Baca Juga: Pembacaan Dakwaan Ditunda, Munarman dan Kuasa Hukum Keberatan Sidang Digelar Online
Kota Semarang menempati UMK tertinggi dengan angka Rp2.835.021,29. Sementara Kabupaten Banjarnegara menempati angka terendah dengan Rp1.819.835,17.
Perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah tidak dapat memberikan upah minimum di bawah UMK yang ditetapkan oleh Kota/Kabupaten.
Penjelasan mengenai UMK dijelaskan di salah satu kutipan dalam SK tersebut.
"Upah minimum hanya berlaku bagi buruh atau pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," salah satu kutipan keputusan dalam surat tersebut.
Terkini Lainnya
Tags
upah
Jateng
Semarang
UMK
Ganjar Pranowo
Jawa Tengah
Banyumas
Artikel Pilihan
Artikel Terkait
Ganjar Pranowo: Tiap Tahun Kita Perjuangkan Upah Buruh, Tapi Lupa Gaji Guru Memprihatinkan
Ganjar Pranowo Rehab Rumah Guru Honorer, Ibunya Nangis Minta Kasur Mentul
Ikut Borobudur Marathon, Ganjar Finish Pertama, Tapi....
Percantik Nepal Van Java, Ganjar Bantu 2 Ton Cat
Viral Kondisi Semarang Zoo 'Memprihatinkan', Ganjar Pranowo Langsung Sentil Wali Kota
Terkini
Batang-Pekalongan Berdiri di Jalur Sumber Sesar Aktif, Warga Wajib Bangun Rumah Tahan Gempa
Jawa Tengah Dikelilingi 13 Sesar Aktif Berpotensi Gempa, Masyarakat Diminta Waspada
2 Eksekutor Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut Ditangkap, Fakta CCTV dan Barang Bukti yang Menentukan
Nagita Slavina Bisa Maju Pilkada Sumut Jika Bobby Mau, Gerindra Singgung Keputusan Bersama
A Bali Resident Allegedly Detained and Tortured by 10 Policemen, Eardrums Becomes Permanently Disable
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita
Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024
Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah
Jawaban Polri Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dan Gugur sebagai Tersangka Kasus Vina Cirebon
11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas
Indonesia Diguncang Gempa 8 Kali Hari Ini 7 Juli 2024, Paling Kencang di Batang Jateng
Kabar Daerah
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 9 Juli 2024, Cek Persyaratan dan Harga Terbaru
Kode Morse Harian Hamster Kombat Selasa 9 Juli 2024: Klaim 3 Kartu Combo dan Dapatkan Jutaan Koin Gratis!
Program-Program Unggulan Khofifah Indar Parawansa Sukses Turunkan Kemiskinan di Jatim Hingga 9,79%
Pegi Setiawan Bebas dari Kerangkeng Polda Jabar, Lalu Kapolri Akan Tindaklanjuti Begini
Rumah Wartawan di Karo Dibakar, 4 Meninggal, Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022