kievskiy.org

Unsur Kecurangan TSM Pilpres 2019 Terpenuhi Jika Terjadi di Sekira 405.000 TPS

SAKSI Ahli dari pihak terkait, Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 21 Juni 2019.*/ANTARA
SAKSI Ahli dari pihak terkait, Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 21 Juni 2019.*/ANTARA

JAKARTA, (PR).- Saksi ahli yang dihadirkan kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam sidang sengketa Hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 menilai, kecurangan pemilu harus bisa dibuktikan memiliki dampak luas dalam perolehan suara di wilayah yang sangat luas untuk memenuhi unsur “massif”.

Hal ini disampaikan guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej dalam sidang lanjutan PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 21 Juni 2019.

Edward berpendapat, kecurangan dalam Pilpres 2019 harus mengandung unsur Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Untuk memenuhi unsur itu, harus dibuktikan secara rinci. Dia lantas mengurai apa saja yang bisa memenuhi unsur itu.

“Pembuktian kecurangan TSM harus melalui pembuktian postfactum. Pemilih harus ditanya apakah mereka memilih karena terpengaruh kecurangan-kecurangan yang didalilkan. Makanya pembuktiannya bukan abal-abal, sangat rumit," kata Edward.

Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, kecurangan TSM baru bisa dibuktikan jika terjadi di lebih dari setengah jumlah Tempat Pemungutan Suara.

Dia menjelaskan, hal yang dimaksud “sistematis” adalah ketika kecurangan dilakukan dengan rencana matang dan rapi. Sementara “terstruktur” berbicara soal rantai komando dalam kecurangan.

"Kecurangan itu pasti by intention, tidak mungkin karena kealpaan. Sehingga, niat memang harus dibuktikan. Lalu terstruktur dan sistematis ini yang kemudian menimbulkan dampak masif," ucap Edward.

Dia juga menyebut, kecurangan harus bisa dibuktikan terjadi di separuh lebih dari 810.329 TPS yang ada.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat