kievskiy.org

Temuan Kemendag jadi Pintu Masuk Perbaikan Tata Kelola SPBU

Ilustrasi.*/DOK PR
Ilustrasi.*/DOK PR

JAKARTA, (PR).- Penyegelan sejumlah pompa ukur di beberapa SPBU oleh Kementerian Perdagangan dapat dijadikan sebagai pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Ini karena, pengurangan ukuran bensin tersebut secara langsung berdampak merugikan masyarakat.

“Temuan kemarin itu menjadi entry point untuk memperbaiki tata kelola bisnis SPBU. Karena selama ini di daerah banyak ukurannya kerap jadi problem. Ini menurut saya yang harus dibongkar," ujar pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah seperti dikutip Antara.

Selain dijadikan titik tolak untuk melakukan pembenahan secara keseluruhan, perlu juga dibuat aturan tegas. Dengan demikian, kasus-kasus serupa tidak terjadi. Karena menurutnya, kecurangan serupa sejatinya sudah banyak terjadi. "Supaya hal-hal ini tidak berulang, karena kasus ini bukan hal yang baru. Bahkan di daerah itu punya karakter penyalahgunaan yang berbeda-beda," paparnya.

Lebih lanjut Trubus mengatakan, pemerintah harus memberikan pemahaman yang tegas kepada pemilik atau pengelola SPBU, bahwa ini untuk kepentingan masyarakat banyak, disamping kepentingan bisnis. Dia juga mengharapkan kepada publik untuk dapat ikut serta dalam pengawasan. 

Terhadap para pelaku usaha SPBU yang melakukan kecurangan, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir berharap Kemendag segera memperkarakannya. "Kalau ada indikasi pidana harus dilanjutkan, diperkarakan. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh pelaku usaha SPBU," ujarnya.

Pemerintah, dalam hal ini Kemendag, kata dia, sudah sepatutnya melakukan sistem pengawasan yang ketat, sehingga kejadian-kejadian serupa tidak terjadi lagi. "Pokoknya harus diusut sejak kapan (kecurangan) dilakukan. Supaya jangan terulang kembali, dan harus ada sanksi berat," imbuhnya.

Ke depan, dia berharap pemerintah kian aktif beraksi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik-praktik kecurangan. "Jadi jika ada kecurangan bukan hanya ditutup, tapi dipidana pemiliknya," tandasnya.

Terpisah, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Chudry Sitompul menyebut, keputusan Kemendag menyegel SPBU yang berbuat curang sudah tepat. Sebab tindakan mengakali pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) dengan alat tambahan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Yang dilakukan oleh Kemendag terhadap SPBU sudah tepat. Sebab memang ada UU-nya,” terangnya.

Untuk memberikan efek jera, dia pun berharap para pengelola SPBU yang nakal dapat diproses hukum. “Karena sebenarnya ada ancaman kurungan dan denda buat mereka yang berbuat curang,” harapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat