kievskiy.org

Nekat Gelar Reuni 212 Bisa Kena Pidana, Refly Harun: kalau Perlu Izin Kita Jadi Negara Kepolisian

Ilustrasi - Ahli hukum tata negara Refly Harun mengomentari pihak Kepolisian yang akan mempidanakan pihak yang nekat gelar aksi reuni 212.
Ilustrasi - Ahli hukum tata negara Refly Harun mengomentari pihak Kepolisian yang akan mempidanakan pihak yang nekat gelar aksi reuni 212. /Akbar Nugroho Gumay ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pihak Kepolisian menyatakan akan memberikan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang nekat untuk tetap menggelar reuni 212 lantaran tidak diberikan izin oleh mereka atau pemerintah.

Selain itu, Kepolisian juga mengingatkan bagi mereka yang tetap menyelenggarakan reuni 212 dapat dijerat dengan tindakan pidana sesuai Pasal 212 sampai Pasal 218 KUHP dan UU karantina kesehatan Nomor 6 tahun 2018.

Menanggapi hal itu, ahli hukum tata negara Refly Harun mempertanyakan jika ada ribuan orang yang menghadiri reuni 212 pada Kamis, 2 Desember 2021, apakah mereka semua akan ditangkap karena telah melanggar protokol kesehatan, atau hanya orang-orang tertentu saja.

Baca Juga: Tega Minta Poligami, Lesti Kejora Bak 'Ditampar' Sikap Billar hingga Minta Semua Aset Kekayaan

Refly Harun menyampaikan bahwa memang jika membicarakan hal ini sesungguhnya ada tiga dimensi yang melingkup yakni dimensi hukum, kesehatan, dan juga politik.

"Jadi kita harus pahami juga tidak hanya satu dimensi tapi tiga dimensi sekaligus, sama-sama punya argumentasi," katanya, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Refly Harun.

Contohnya dari sisi politik, dia mengatakan kelompok yang menyelenggarakan aksi damai atau reuni 212 ini memang tidak menapak jalan yang sama dengan pemerintahan saat ini.

"Jadi tidak sejalan dan setiap kegiatan-kegiatan mereka cenderung memang tidak disukai," tuturnya.

Baca Juga: Viral Detik-detik El Rumi 'Lamar' Celine Evangelista: Kamu Mau Nggak Jadi Istriku?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat