kievskiy.org

PT Krakatau Steel Belum Laporkan Rencana PHK Besar-besaran

KEPALA Disnakertrans Banten Al Hamidi, bersama Kepala Disnaker Kota Cilegon Bukhori, dan Kepala Bidang Hubungan Industrial Tuah Sitepu, saat menerima rombongan FSBKS, di Kantor Disnaker Kota Cilegon, Rabu 26 Juni 2019.*/SIGIT ANGKI NUGRAHA/KABAR BANTEN
KEPALA Disnakertrans Banten Al Hamidi, bersama Kepala Disnaker Kota Cilegon Bukhori, dan Kepala Bidang Hubungan Industrial Tuah Sitepu, saat menerima rombongan FSBKS, di Kantor Disnaker Kota Cilegon, Rabu 26 Juni 2019.*/SIGIT ANGKI NUGRAHA/KABAR BANTEN

CILEGON, (PR).- Agenda restrukturisasi 1.300 karyawan organik PT Krakatau Steel (KS), dipertanyakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten. Ini lantaran perusahaan baja nasional ini tidak melaporkan rencana pengurangan tenaga kerja besar-besaran tersebut, baik ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, maupun ke Disnakertrans Banten. 

Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi mengatakan, tidak pernah mendapatkan pejelasan apa pun dari PT KS. Khususnya skema pengurangan tenaga kerja yang akan dilakukan perusahaan tersebut.

"Saya belum terima laporan secara langsung, teknisnya seperti apa pun saya tidak tahu. Apakah akan di-PHK serentak, ataukah bertahap, skema yang akan dibangun seperti apa, saya tidak tahu," katanya saat ditemui di sela-sela job fair di Hotel Grand Mangku Putra, Kecamatan Cibeber, Rabu 26 Juni 2019.

Menurut Hamidi, apa yang dilakukan PT KS telah melanggar UU No.7 Tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan. Seluruh aktivitas perusahaan pada dasarnya harus diinformasikan ke Disnaker, baik kabupaten kota maupun provinsi. "Tidak hanya PHK, perusahaan tutup pun harus ada pemberitahuan. Begitu pula ketika ada perekrutan tenaga kerja, itu sama saja harus ada pemberitahuan," ujarnya.  

Selain karena faktor kewajiban berdasarkan UU No 7, informasi tentang rencana restrukturisasi sangat dibutuhkan pihaknya. Ini untuk kepentingan pendampingan yang nantinya dilakukan oleh Disnakertrans Banten. "Ketika ada PHK hingga ribuan karyawan, Disnakertrans Banten harus melakukan pendampingan. Tujuannya, agar imbas PHK itu tidak sampai menyumbang angka pengangguran semakin tinggi," tuturnya.

Pendampingan yang dimaksud, tidak lain upaya untuk memberikan jaminan kerja bagi karyawan yang terkena PHK. Ini bisa dilakukan Disnakertrans Banten, bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan lain di Banten. "Misalnya di Chandra Asri sedang butuh tenaga kerja, kami bisa upayakan untuk menyalurkan karyawan itu ke sana. PT Chandra Asri dan PT Krakatau Posco kan melakukan perekrutan tenaga kerja terus," ungkapnya. 

Dari media

Kepala Disnaker Kota Cilegon Bukhori juga mengaku hal sama. Ia tidak mendapatkan pemberitahuan apa-apa terkait rencana restrukturisasi karyawan PT KS. "Saya dapat infonya dari media malahan," katanya kepada wartawan Kabar Banten, Sigit Angki Nugraha. 

Namun begitu, ia telah mendapatkan instruksi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. "Pak wali sudah beri perintah kepada saya, agar mengatasi isu PHK besar-besaran ini," ujarnya. 
Datangi Disnaker

Sementara itu, Federasi Serikat Buruh Krakatau Steel (FSBKS) mendatangi kantor Disnaker Kota Cilegon. Kedatangan mereka untuk melaporkan jika agenda restrukturisasi karyawan PT KS berimbas kepada buruh outsourching. "Agendanya kan restrukturisasi karyawan organik, tapi nyatanya yang dapat imbas adalah kami," tutur Ahmad, salah satu buruh. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat