JAKARTA, (PR).- Majelis hakim MK (Mahkamah Konstitusi) mengatakan keamanan sistem informasi penghitungan suara komisi pemilihan umum atau Situng KPU harus terjamin sehingga hanya dapat diakses dari jaringan internal. Sistem tersebut digunakan sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan penghitungan rekapitulasi serta penetapan hasil Pemilu 2019.
Pernyataan tersebut disampaikan hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan amar putusan MK dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Jakarta, Kamis 27 Juni 2019.
Enny Nurbaningsih menyebut, berdasarkan undang-undang yang berlaku, KPU wajib menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.
"Untuk memberikan layanan penyediaan informasi kepada masyarakat, KPU menggunakan informasi sistem 2019 atau Situng," katanya sebagaimana dilaporkan Antara.
Akan tetapi, dia menegaskan bahwa sistem yang digunakan harus terjamin keamanannya demi pelaksanaan Pemilu yang sesuai azas yang berlaku yakni umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Sebelumnya, pihak pemohon sidang sengketa Pilpres 2019 yakni kubu Prabowo-Sandiaga Uno, dalam dalilnya mempermasalahkan keamanan Situng KPU yang dianggap tidak memiliki sistem keamanan kuat.
Pihak pemohon, yang menggugat termohon yakni KPU, mengindikasikan penggunaan Situng sebagai alat pembenar dalam rekapitulasi manual berjenjang.
"Mahkamah berpendapat bahwa pada pokoknya, dalil pemohon mengenai Situng didasarkan pada adanya sejumlah bukti ada terjadi kesalahan entry data angka perolehan suara atau kesalahan ketika meminahkan data dari model form C dan C1 dari beberapa TPS ke dalam Situng," kata Enny Nurbaningsih.
Nurani majelis hakim
Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah menyindir soal nurani majelis hakim yang ia anggap lebih penting dibanding sekedar masalah netralitas.