kievskiy.org

Hasil Sidang MK, Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga Uno Ditolak

PESERTA unjuk rasa menengadahkan tangan saat berdoa di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019.*/ANTARA
PESERTA unjuk rasa menengadahkan tangan saat berdoa di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019.*/ANTARA

JAKARTA, (PR).- MK (Mahkamah Konstitusi) melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga Uno terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum presiden dan wakil presiden 2019.

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua majelis hakim MK Anwar Usman ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019.

Putusan itu secara tidak langsung menetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional KPU.

Dalam dalilnya, Prabowo-Sandiaga Uno menyatakan penetapan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019 tidak sah menurut hukum karena adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Dalil Prabowo-Sandiaga Uno terkait kecurangan dan pelanggaran dinilai MK tidak dapat dibuktikan sehingga dianggap tidak beralasan menurut hukum.

"Dalil pemohon tidak disertakan bukti yang terang sehingga tidak dapat dibuktikan serta menyakinkan. Sehingga, dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim MK Aswanto seperti diberitakan Antara.

Dalam putusan itu, MK tetap mempertimbangkan perbaikan permohonan Prabowo-Sandiaga Uno yang diserahkan kepada MK pada 10 Juni 2019 meskipun Peraturan MK No.4/2018 tidak memberikan kesempatan bagi pemohon perkara sengketa hasil Pilpres untuk melakukan perbaikan permohonan.

5,8 juta pemilih fiktif

Hakim MK Saldi Isra menyatakan pemohon tidak mampu membuktikan dalilnya mengenai adanya manipulasi daftar pemilih khusus (DPK) berupa penambahan DPK sebanyak 5,8 juta tanpa disertai formulir A5 dan formulir C7.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat