kievskiy.org

Ngeri Usianya Sudah 7 Tahun, Yudi Tidak Mau Ambil Risiko Pelihara Buaya

 YUDI (Kiri) warga Kavling Blok D, Kel. Ciwaduk Kec. Cilegon pemilik buaya muara menyerahkan kepada BKSDA yang diterima oleh Kepala Seksi I Andre Gibson, Senin 22 Juli 2019.*/HIMAWAN SUTANTO/KABAR BANTEN
YUDI (Kiri) warga Kavling Blok D, Kel. Ciwaduk Kec. Cilegon pemilik buaya muara menyerahkan kepada BKSDA yang diterima oleh Kepala Seksi I Andre Gibson, Senin 22 Juli 2019.*/HIMAWAN SUTANTO/KABAR BANTEN

CILEGON, (PR).- Yudi Warga Link. Kavling Blok D Kel. Ciwaduk Kec. Cilegon menyerahkan dengan sukarela seekor buaya muara  atau buaya bekatak (Crocodylus porosus kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Seksi Wilayah I Serang Banten, Senin 22 Juli 2019. Kepala Seksi BKSDA Wilayah I Serang Banten Andri Ginson, kepada sejumlah awak media  mengatakan, dirinya menerima telefon langsung dari pemiliknya yang akan menyerahkan binatang buas yang dilindungi dan dipelihara tersebut.

“Berdasarkan laporan dari pemiliknya yang langsung menelefon kepada kami, bahwa ia memiliki jenis hewan yang dilindungi yang dipelihara yakni Buaya Muara atau buaya bekatak di kawasan perumahan. Atas dasar itu kami langsung datang ke lokasi dan ternyata memang benar ada hewan yang dilindungi berada di sana,” katanya.

Dia mengatakan, dirinya mengapresiasi atas kesukarelaan dari pemilik buaya tersebut. Pihaknya memberikan penjelasan terkait dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, maka pengelola menyerahkan hewan tersebut secara sukarela dan selanjutnya akan dikarantina terlebih dahulu sebelum dilepas ke kawasan penangkaran yang berada di Menes Kab. Pandeglang.

“Syukur, pemilik kedua hewan tersebut menyerahkannya kepada kami, dan satwa liar itu dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang  Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujarnya.

Andri menegaskan bagi masyarakat yang memelihara satwa dilindungi sebaiknya segera diserahkan ke BKSDA. Sebab, memelihara satwa liar tanpa izin dapat dikenai sanksi kurungan penjara dan denda.

“Kalau dilindungi berarti tidak boleh dipelihara siapa pun, sudah banyak warga secara cuma-cuma menyerahkan hewan yang dilindungi, artinya bukti kesadaran meningkat,” tuturnya.

Sementara itu pemilik hewan buaya muara yang dilindungi Yudi mengatakan, buaya tersebut dibelinya melalui media sosial Kaskus di Tangerang dengan harga Rp 500 ribu. Namun, ketika sudah berusia 7 tahun, ia khawatir karena dirinya memiliki seorang anak yang masih berusia Balita.

“Saya beli di Tangerang  tahun 2012 yang lalu, ketika masih berusia 1 bulan. Saat ini usianya 7 tahun, ngeri dan berisiko kalau saya pelihara terus. Seminggu sekali saya kasih makan kepala ayam, sampai kenyang baru saya sudahi makannya,” ucapnya.

Ia menambahkan, dirinya menyerahkan dengan sukarela, mengingat hewan tersebut dilindungi oleh hukum. Bahkan ia berencana, akan melihat hewan tersebut sewaktu-waktu dengan keluarga karena sudah jinak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat