kievskiy.org

Hakim MK Tolak Gugatan PDIP Terkait Perolehan Suara di Dapil 5 Banyumas

SEJUMLAH anggota Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan perhitungan surat suara Presiden dan wakil Presiden, di TPS di desa Silawan kabupaten Belu, NTT Rabu, 17 April 2019.*/ANTARA FOTO
SEJUMLAH anggota Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan perhitungan surat suara Presiden dan wakil Presiden, di TPS di desa Silawan kabupaten Belu, NTT Rabu, 17 April 2019.*/ANTARA FOTO

PURWOKERTO, (PR).- Hakim Makhkamah Konsitusi (MK) menyatakan menolak gugatan PDIP atas perselisihan perolehan suara di Dapil 5 Kabupaten Banyumas. Demikian konklusi yang disampaikan Ketua MK, Anwar Sanusi dalam sidang putusan akhir perkara nomor 75-03-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diadakan Rabu, 7 Agustus 2019 pagi di ruang sidang MK, Jakarta.

“Majelis Hakim menyatakan menolak untuk seluruhnya gugatan dari PDIP. Dengan demikian ini menguatkan hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Banyumas,” kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Banyumas, Suharso Agung Basuki, seusai menyaksikan live streaming sidang putusan di aula KPU Banyumas, Rabu pagi.

Putusan hakim MK yang menyatakan menolak gugatan PDIP meneguhkan kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Banyumas telah bekerja profesional. Ia mengatakan putusan MK bersifat akhir dan mengikat sehingga ia berharap agar masing-masing pihak bagi pemohon maupun termohon menyikapi dengan bijaksana.

“Sejak awal kami optimis bahwa hakim akan menolak permohonan karena saat rekap di tingkat kecamatan sudah dilakukan koreksi terjadinya kesalahan pada form C1-KPU,” tambah Agung yang mengawangi Divisi Hukum KPU Banyumas.

Dalam sidang putusan kemarin, majelis hakim menyatakan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen DA1-KPU dan DB1-KPU yang menyatakan tidak adanya perbedaan. Serta memperhatikan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Banyumas yang menyatakan tidak ada selisih perolehan suara. Selain itu hakim juga menyatakan tidak adanya keberatan dari para saksi saat rekapitulasi perolehan suara dilakukan.

Seperti diketahui, PDIP menggugat perselisihan perolehan suara di 20 TPS di tiga kecamatan Dapil 5 Banyumas, yakni Kecamatan Lumbir (8 TPS), Ajibarang (6 TPS) dan Pekuncen (6 TPS). Dalam dalil permohonannya, PDIP menyatakan KPU menghilangkan sebanyak 48 suara untuk perolehan suara PDIP dan menambah 12 suara untuk perolehan Partai Gerindra. 

Perbedaan selisih tersebut adalah terlihat dalam DA1-KPU yakni Gerindra 10.000 suara dan PDIP 49. 957 suara. Sementara menurut pemohon, Gerindra mendapat 9.958 suara sedangkan PDIP 50.005 suara. Pascasidang putusan MK, selanjutnya KPU Banyumas akan mempersiapkan rapat pleno penetapan calon terpilih DPRD Banyumas.

Divisi Teknis KPU Banyumas, Hanan Wiyoko menyatakan, pihaknya akan menunggu salinan putusan MK dan surat dari KPU RI perihal penetapan calih pascaputusan MK.  Dalam PKPU No. 14 Tahun 2019 disebutkan KPU Kabupaten/Kota memiliki waktu paling lambat 5 hari untuk menetapkan calon terpilih setelah menerima salinan putusan dari MK. Meski demikiah pihaknya masih menunggu salinan putusan MK. Diperkirakan 5 hari sudah ada salinannya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat