kievskiy.org

LPSK Akan Lindungi Saksi Korban Pembunuhan Keluarga di Kabupaten Serang

 ILUSTRASI ancaman pembunuhan.*/ANTARA
ILUSTRASI ancaman pembunuhan.*/ANTARA

SERANG, (PR).- Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan terhadap saksi korban SS (25) terkait pembunuhan satu keluarga di Kampung Gegeneng, Desa Sukadalam, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang. Perlindungan itu diberikan agar saksi korban bisa kembali pulih baik secara psikologis, medis, dan memiliki keamanan yang terjamin.

Tenaga Ahli LPSK, Mardiansyah, mengatakan, kasus itu menjadi perhatian LPSK sejak pertama kali mencuat. Oleh karena itu, pihaknya segera melakukan tindakan proaktif untuk menindaklanjuti kasus pembunuhan tersebut.

"Ini sangat memprihatikan karena ada keluarga yang dianiaya, bahkan ada yang meninggal dunia, bahkan ada yang usia empat tahun," ujarnya kepada wartawan, di Polres Serang Kota, Kamis, 15 Agustus 2019, seperti dilaporkan Dindin Hasanudin dari Kabar Banten.

Mardiansyah mengatakan, dalam mandat Undang Undang 31 tahun 2014, LPSK akan melakukan pendalaman dan penelaahan terhadap kasus yang akan didampingi. Apalagi, Kasat Polres Serang Kota, AKP Ivan Adhitira, juga sudah mengajukan perlindungan kepada LPSK terkait saksi korban.

“LPSK akan tindak lanjuti prosesnya sehingga nanti bisa disampaikan kepada rapat paripurna pimpinan LPSK apakah akan diputuskan bisa dilindungi atau tidak," tuturnya.

Ia mengatakan, jika nanti hasil rapat memutuskan akan melindungi saksi korban, maka saksi korban akan mendapatkan haknya sesuai yang diatur dalam undang undang. Di antaranya pelayanan bantuan medis dan psikologis, karena diduga saksi korban mengalami trauma. 

"Jika memang sudah jadi terlindung, maka LPSK berkewajiban memulihkan kembali kondisi medis psikologi, termasuk pendampingingan terhadap saksi korban ketika nanti dimintai keterangan dalam proses hukum. Nah, ini yang kami sampaikan ke keluarga korban, terkait negara secepatnya hadir melalui LPSK terkait kasus ini," kata pria yang menjabat sebagai juru bicara LPSK tersebut. 

Strategi perlindungan dilakukan untuk membantu proses pengungkapan pelaku yang belum tertangkap

Disinggung soal perlindungan, Mardiansyah menuturkan, LPSK akan melihat kondisi dan perkembangan saksi korban lebih dulu. Namun yang pasti, ketika sudah jadi terlindung maka LPSK akan punya strategi perlindungan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat