kievskiy.org

MPR Belum Rencanakan Bahas Usulan 10 Kursi Pimpinan

KETUA MPR Zulkifli Hasan (kiri) didampingi Wakil Ketua MPR Mahyudin (tengah) dan Hidayat Nur Wahid (kanan) memimpin rapat pimpinan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2019 lalu.*/ANTARA
KETUA MPR Zulkifli Hasan (kiri) didampingi Wakil Ketua MPR Mahyudin (tengah) dan Hidayat Nur Wahid (kanan) memimpin rapat pimpinan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2019 lalu.*/ANTARA

JAKARTA, (PR).- Wakil Ketua MPR RI Mahyudin mengatakan institusinya belum ada rencana pembahasan wacana sepuluh kursi MPR RI periode 2019-2024, dalam Rapat Gabungan dalam beberapa waktu ke depan.

"Belum ada rencana pembahasan itu (10 kursi pimpinan MPR RI), namun dinamika seperti itu bisa saja nanti muncul dalam Rapat Gabungan dan sampai saat ini belum ada usulan tersebut," kata Mahyudin di sela-sela acara Jalan Sehat Empat Pilar MPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2019, seperti dilansir Kantor Berita Antara.

Dia menjelaskan, beberapa waktu lalu telah disampaikan draf perubahan Tata Tertib (Tatib) MPR, terkait kursi pimpinan dari delapan menjadi lima.

Menurut dia, saat ini baru dibahas di tiap fraksi dan kelompok DPD RI, nanti akan dibawa kembali dalam Rapat Gabungan MPR untuk diputuskan dalam Sidang Paripurna MPR di akhir masa jabatan MPR periode 2014-2019.

"(Penambahan 10 kursi pimpinan MPR) baru wacana, dalam UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masih lima jumlah pimpinan MPR, jadi belum ada kemungkinan," ujarnya.

Dia mengatakan, jumlah kursi pimpinan MPR ditentukan dalam UU MD3. Dan sampai saat ini belum ada pembahasan rencana perubahan UU tersebut sehingga jumlah kursi pimpinan tetap lima.

Namun menurut dia, wacana yang berkembang di parlemen sifarnya dinamis, sehingga bisa saja ada kompromi seperti beberapa waktu lalu, jumlah pimpinan MPR dari lima ditambah menjadi delapan.

"Namun saat ini masih sesuai UU MD3 yaitu satu Ketua MPR dan empat wakil ketua," katanya.

Dia mengatakan, saat ini usulan perubahan dalam Tatib MPR salah satunya terkait nomenklatur lembaga kajian MPR menjadi tenaga ahli, namun belum disepakati karena ada beberapa yang menilai tidak perlu diubah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat