kievskiy.org

PT Krakatau Steel Tidak Perpanjang Kontrak 2.683 Buruh

null
null

CILEGON, (PR).- Konflik antara ribuan buruh outsourching dengan PT Krakatau Steel (KS) akhirnya selesai. Sebanyak 2.683 buruh dari sembilan vendor penyedia tenaga kerja PT KS, dinyatakan bersedia untuk tidak lagi bekerja di perusahaan pelat merah tersebut.

Diketahui sebelumnya, PT KS tengah gencar melaksanakan program restrukturisasi. Dimana salah satu objek restrukturisasi ini, pengurangan tenaga kerja di lingkungan PT KS induk. 

Di antara agenda restrukturisasi tenaga kerja, yakni tidak melanjutkan kontrak kerja sama dengan sembilan vendor PT KS, dimana kontrak ini selesai 31 Agustus 2019. Sembilan vendor itu sendiri adalah PT Purna Sentana Baja (PSB), PT Wahana Sentana Baja (WSB), PT Sigma Mitra Sejati (SMS), PT Krakatau Perawatan Dan Perbengkelan (KPDP), PT Krakatau Information and Tecnology (KITEC), PT Indo Sarana Usaha (ISU), PT Kedung Buana Indah (KBI), PT Saba Pratama, dan terakhir PT Central Berkat Indonesia (CBI).
Saat itu, sembilan vendor menerima penghentian hubungan kerja tersebut. Namun bagi buruh, ini sama saja dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara mereka dengan PT KS. 

Karena itulah, sempat terjadi gejolak antara buruh dengan PT KS selama dua bulan terakhir. Dimana buruh melalui sejumlah federasi serikat melakukan aksi protes, mulai di Kota Cilegon hingga pemerintahan pusat.

Namun pada akhirnya, para buruh menyepakati program restrukturisasi. Ini terbukti dengan adanya Perjanjian Bersama (PB) antara sembilan vendor dengan Pengurus Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon (FSPBC), 15 Agustus 2019 lalu. 

"Ini sudah ada PB, di sana disepakati bahwa buruh outsourching menerima program restrukturisasi. Itu pun dengan sejumlah syarat tertentu, sesuai keinginan para buruh," kata Petugas Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Rahmatulloh, saat dihubungi melalui telepon genggam, Minggu 25 Agustus 2019.

Lima klausul

Menurutnya, ada lima klausul yang disepakati antara sembilan vendor dan FSPBC. Dua diantaranya adalah mendapatkan sebanyak dua kali pesangon, serta mendapatkan kembali pekerjaan di PT KS ketika keuangan perusahaan stabil. 

"Di sana disepakati bahwa buruh menerima kompentasi 2 x PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja), artinya dua kali pesangon. Lalu, jika kondisi PT KS memungkinkan, maka pekerja yang memenuhi syarat akan diprioritaskan bekerja kembali melalui vendor yang ditunjuk," ujarnya. 

Menurut Rahmatulloh, sebetulnya masih ada suara sumbang di internal FSPBC terkait adanya PB. Namun lagi-lagi, para buruh harus mengikuti hasil kesepakatan itu. "Karena federasi dan vendor telah sepakat, semuanya harus mau mengikuti. Karena kesepakatan ini telah memenuhi unsur perdata," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat