Narjo (50) warga Desa Kalimanah Kulon Kecamatan Kalimanah Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah menunjukan tumpukan kartu tani milik anggota Kelompok Tani (Poktan) Tani Makmur desa setempat.
Ada sekitar 50 lembar kartu tani sementara berupa selambar kertas, milik petani anggota Poktan Tani Makmur yang dititipkan kepadanya agar tidak hilang. Soalnya sampai saat ini mereka belum menerima kartu tani yang bentuknya seperti kartu ATM terbitan BRI.
Meski demikian dokumen tersebut sangat berharga bagi petani, fungsinya layaknya kartu tani sebagai surat tebus pupuk bersubsidi,"Dengan kartu tani kita bisa bisa menebus do (delivery order) pupuk sesuai luas lahan tanam," kata Narjo yang juga Ketua Poktan Tani Makmur.
Tanpa surat tersebut petani tidak bisa membeli pupuk murah. Harga pupuk di luar subsidi mencapai Rp 4.500 per kilogram, dengan kartu tani harga tebusnya hanya Rp 1.800 per kg.
Di Purbalingga yang berhak memilik kartu tani adalah petani penggarap lahan bukan pemilik lahan. Narjo pernah memiliki lahan seluas 700 meter persegi tapi sudah dia jual untuk membeli traktor.
Meski kehilangan tanahnya, statusnya masih petani penggarap, sebab dirinya tetap bertani dengan menyewa sawah. Asalkan tetap bertani maka kebutuhan pupuknya disubsidi pemerintah.
Narjo mengaku, sejak memiliki kartu tani dia dan petani di Purbalingga tidak pernah lagi mengalami kelangkaan seperti tahun tahun sebelumnya, selain itu penebusan pupuk juga sangat mudah, saat dibutuhkan pupuk selalu tersedia sesuai kuota yang sudah diatur.
Sejak ada program kartu tani pengawasan penggunaan pupuk bersubsidi di Purbalingga sangat ketat. petani sudah tidak bisa membeli di luar jatah karena kuota sudah diatur dalam RDKK.
"Kalau kita mau beli biasanya di luar daerah, seperti di Banyumas, disana masih bisa beli tanpa kartu tani, aturannya tidak seketat Purbalingga,"jelasnya.