kievskiy.org

Mengancam 30 Titik Situs Kebumian, Penambangan Ilegal di Karangsambung Harus Dihentikan

GEOSITE yang sangat langka di dunia, Watu kelir di Sungai Muncar, Desa Seboro, Kawasan Geopark Karangsambung, Kecamatan Sadang, Kabupaten Kebumen. Berdasarkan penentuan umur secara radioaktif dengan metode K/Ar, geosite tersebut berumur 81 juta tahun lalu. Kawasan itu merupakan dasar samudera dengan kedalaman 4.000 meter.*/EVIYANTI/PR
GEOSITE yang sangat langka di dunia, Watu kelir di Sungai Muncar, Desa Seboro, Kawasan Geopark Karangsambung, Kecamatan Sadang, Kabupaten Kebumen. Berdasarkan penentuan umur secara radioaktif dengan metode K/Ar, geosite tersebut berumur 81 juta tahun lalu. Kawasan itu merupakan dasar samudera dengan kedalaman 4.000 meter.*/EVIYANTI/PR

PURBALINGGA, (PR),- Balai Informasi dan Konservasi Kebumian (UPT BIKK) Lembaga lmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Karangsambung, Kebumen, Jawa Tengah, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk  menertibkan dan mengevaluasi izin penambangan ilegal yang ada di Kawasan Geopark Nasional Karangsambung-Karangbolong, Kebumen.

Alasannya, kondisi Geopark Karangsambung-Karangbolong saat ini cukup mengkhawatirkan. Penambangan batu dan pasir pada galian C tersebut mengancam 30 titik situs kebumian di areal berstatus geopark nasional. 

Kawasan ini mesti dilindungi lantaran telah ditahbiskan sebagai kawasan geologi terbesar di Asia Tenggara dan terlengkap di dunia. Bahkan, kawasan itu telah menjadi cagar alam geologi nasional.

"Oleh karena itu, pemprov harus mengevaluasi izin-izin penambangan yang ada di Kawasan Geopark. Jika terus dibiarkan, bebatuan langka akan habis ditambang oleh masyarakat," kata Kepala Balai Informasi dan Konservasi Kebumian (UPT BIKK) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Karangsambung Edi Hidayat, Rabu, 4 September 2019. 

Geopark nasional

Kawasan Karangsambung sudah ditetapkan sebagai kawasan cagar geologi dan sekarang statusnya sudah menjadi geopark nasional. Oleh karena itu, konservasi menjadi hal penting yang harus dilakukan untuk  memelihara kekayaan geologi yang ada di kawasan Karangsambung-Karangbolong.

LIPI sangat mendukung upaya Bupati Kebumen untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal di kawasan Geopark Nasional Karangsambung-Karangbolong. 

"Memang kalau peraturan ijin penambangan, semua ada di ESDM Provinsi. Kabupaten sudah tidak ada lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin penambangan. Akan tetapi, untuk mengawasi dan menghentikan aktivitas penambangan tidak berizin atau ilegal, juga perlu dukungan dari pemkab," tuturnya.

Terkait aktivitas penambangan, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi kemasyarakatan langsung dan juga pernah menjadi tenaga ahli dalam kasus penambangan dengan menggunakan bahan peledak di Polda Jateng. Artinya, pemprov sebenarnya sudah mengetahui soal aktivitas penambangan ilegal di Karangsambung.
 
Diakui dengan adanya penegasan dari Bupati Kebumen terkait pelarangan izin penambangan ilegal di Karangsambung, membuktikan keseriusan Pemda Kebumen untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal 

Batuan langka 

Aktivitas penambangan masih terjadi di Bukit Parang, Desa Karangsambung, terutama di sepanjang Sungai Luk Ulo. Yang menjadi kekhawatiran LIPI adalah masih berlangsungnya pengambilan bongkah batuan langka di kawasan itu.

"Batuan langka yang masih diburu adalah sedimen Rijang dan batu gamping merah, kemudian batuan beku gabro," ucapnya.

Aktivitas penambangan di sekitar kawasan penambangan galian C tidak saja menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengganggu aktivitas pariwisata. Apalagi, saat ini Geopark Nasional Karangsambung-Karangbolong sedang mengejar status sebagai Unesco Global Geopark (UGG). 

Jika kegiatan penambangan tetap dibiarkan, maka bisa saja status kawasan Geopark Nasional akan dicabut pemerintah pusat.

Mencabut izin

Bupati Kebumen Yazid Mahfudz  meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk mencabut izin penambangan di kawasan Karangsambung. Pemprov Jateng juga diminta untuk mengevaluasi izin-izin penambangan yang ada di Kawasan Geopark. 

“Saya minta pak gubernur tidak mengizinkan, bahkan yang sudah ada saya minta dicabut," kata Yazid.

Diakui dia, Pemkab Kebumen tidak pernah mengeluarkan izin penambangan galian C. Sebab, kewenangan untuk mengeluarkan perizinan pertambangan diambil alih oleh pemerintah provinsi.

“Selain infrastruktur yang harus dibenahi, masalah penambangan-penambangan yang ada di wilayah Geopark harus dihentikan,” kata dia.

Yazid juga meminta masyarakat maupun pengusaha agar tidak melakukan penambangan di Kawasan Geopark Karangsambung-Karangbolong. Kata dia, masih banyak lokasi lain yang bisa ditambang.
 

Situs kebumian penting

Kawasan Karangsambung terbentang 22 ribu hektare sebagai kawasan konservasi geologi. Dari luasan itu, telah terdeteksi 30 titik situs kebumian yang teramat penting. Sebagian berada di tanah negara di bawah pengelolaan Perhutani, dan sebagian lainnya berada di tanah pribadi.

Batuan purba yang berada di tanah pribadi inilah yang terancam. Perbukitan tersebut ditambang lantaran kualitasnya yang jauh lebih tinggi daripada batu hitam yang ada di penambangan batu di luar Karangsambung.

"Warga tak tahu, mereka tengah memotong mata rantai muasal daratan Jawa dan kehidupan awal mula bumi. Oleh sebab itu, Balai Konservasi Kebumian LIPI mendorong agar terjadi perubahan mata pencaharian dari penambang menjadi masyarakat pariwisata," tuturnya.

Dari 30 lokasi batuan purba yang dinilai vital itu, baru delapan yang diselamatkan. Delapan titik batuan penting itu telah dibeli oleh LIPI. Masyarakat tidak tahu bahwa batuan di Karangsambung adalah singkapan samudera masa lalu.

Menurutnya, kawasan ini mesti dilindungi lantaran telah dihabiskan sebagai kawasan geologi terbesar di Asia Tenggara dan terlengkap di dunia. Bahkan, kawasan itu telah menjadi cagar alam geologi nasional.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat